Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Layakkah Becak Beroperasi di Jalanan Ibu Kota?

17 Januari 2018   10:25 Diperbarui: 25 Januari 2018   22:10 1709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keberadaan becak di Jakarta. Kompas.com

Kebijakan Anies Baswedan di Jakarta kembali mendapat sorotan. Kali ini wacana menghidupkan kembali becak di Jakarta mendapat respon banyak pihak. Selama ini becak dilarang beroperasi di Jakarta karena dianggap tak layak untuk menjadi sebuah angkutan dan jadi salah satu biang keladi kemacetan.

Sejak era pemerintahan Ali Sadikin, becak memang dilarang beroperasi di Jakarta. Pada 16 Mei 1970, gubernur mengeluarkan instruksi yang melarang produksi dan pemasukan becak ke Jakarta. Penertiban berangsur dilakukan hingga tahun 1980-an.

Kebijakan mengenai pelarangan becak di ibu kota ini dilanjutkan oleh gubernur-gubernur setelah Ali Sadikin. Kemudian pada era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, becak diberikan izin secara lisan untuk pengoperasian di wilayah permukiman karena alasan krisis ekonomi. Namun, izin itu hanya berlaku beberapa hari.

Kompasianer apa pendapat Anda soal wacana kebijakan ini? Sertakan label: BECAK DI JAKARTA (tanpa spasi) pada artikel Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun