Beberapa waktu lalu saat line up Kabinet Kerja hasil reshuffle jilid dua ditetapkan, sebuah polemik yang membuat gaduh Istana menyeruak. Pasalnya Menteri ESDM yang kala itu baru 20 hari dilantik oleh presiden tersandung kasus kewarganegaraan.
Arcandra Tahar disebut tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia melainkan telah menasbihkan dirinya menjadi warga negara Amerika Serikat tempat di mana ia tinggal sebelumnya. Bahkan di beberapa media daring telah beredar foto bukti bahwa Arcandra telah memiliki paspor dari Negeri Paman Sam ini.
Polemik yang begitu ramai ini membuat Presiden Joko Widodo kemudian membuat keputusan, yaitu dengan memberhentikan Arcandra Tahar secara hormat. Tentu saja dengan tujuan agar masalah ini tidak semakin pelik dan membuat kinerja kabinet menjadi menurun.
Tentu saja polemik ini menuai banyak reaksi. Pasalnya publik telah banyak menaruh harap pada sosok Arcandra yang dipercaya sebagai sosok tepat untuk menangani masalah ESDM di Indonesia.
Kompasianer pun memiliki opininya masing-masing terkait polemik ini dan berikut ini adalah 4 reaksi Kompasianer saat Arcandra tersandung kasus warganegara.
1. Arcandra dan Nasionalisme Kita
Namun menurut Soni, undang-undang telah menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut asas dwiwarganegara. Maka ketika seorang WNI "menggadaikan" status warganegaranya maka ia tidak lagi berstatus sebagai WNI.
Dan sangat tidak mungkin jika kita berikrar untuk dua buah nasionalisme dari bangsa yang berbeda. Jika alasannya hanya untuk memuluskan bisnis di Amerika, bukankah banyak pebisnis Indonesia yang sukses mengembangkan bisnisnya di Amerika tetapi masih berstatus warga negara Indonesia?
Silahkan juga membangun raksasa bisnis di luar negeri, tetapi jangan gadaikan Indonesia ini.
2. Keliru Pikir Menkumham dan Ketua MK
Yon Bayu menanggapi buah pikir Yassona dan Arief ini dalam sebuah artikel. Menurutnya dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan, “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Di sisi lain, konstitusi kita mengharamkan kewarganegaraan ganda. Dengan demikian bila ada warga negara Indonesia mengangkat sumpah menjadi warga negara lain atau memiliki paspor negara lain, otomatis gugur status kewarganegaraan Indonesia-nya sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf  (f) dan (h) UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Antara Anggun Cipta Sasmi dan Arcandra Tahar, Mengapa Harus Berbeda Sikap?
Dalam ulasannya, ia membandingkan Arcandra dengan penyanyi Anggun C. Sasmi. Menurutnya terbukti dengan memegang paspor Perancis karir Anggun langsung melesat dengan cepat dan ikut mengharumkan nama Indonesia serta menjadi kebanggaan.
Secara logika, karena posisi Arcandra sebagai Presiden Direktur Petronering di Houston sangat wajar jika Arcandra Tahar memilih memiliki paspor Amerika Serikat demi memudahkan pekerjaannya yang membutuhkan mobilitas tinggi antar negara.
4. Kesetiaan Arcandra Tahar Diragukan
Yasonna berdalih lebih lanjut bahwa Arcandra tidak perlu melakukan proses naturalisasi yang memakan waku lima tahun karena Arcandra berada dalam status tanpa kewarganegaraan atau stateless saat itu.
Arcandra, kalau tidak ditawarkan jabatan Menteri ESDM yang membuatnya tergiur, kemungkinan ia akan tetap menjadi warga Negara AS dan tinggal di AS sampai akhir hayatnya. Jabatan seksi Menteri ESDM membuat gairahnya meluap dan melupakan segalanya.
Selain itu, ada banyak anak bangsa lain yang tidak hanya berkemampuan memadai tapi juga jujur dan setia kepada negara, sebut saja Karen Agustiawan, Dirut PT Pertamina 2009-2014 dan kini berkarya di Harvard University, Boston, AS. (YUD)