Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penjelasan SBY soal Syarat KLB dalam AD/ART Partai Demokrat

6 Maret 2021   15:01 Diperbarui: 6 Maret 2021   15:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Cikeas, Jumat (5/3/2021) menyebut KLB Deli Serdang tidak sah, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Cikeas, Jumat (5/3/2021) menyebut KLB Deli Serdang tidak sah, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.

KLB tersebut digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Moeldoko Terima Jadi Ketum Demokrat Setelah Tanya Apa KLB Sesuai AD/ART

Moeldoko menerima hasil KLB tersebut, seraya mengatakan bahwa hasil KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara itu sudah sah secara konstitusi.

"KLB ini adalah konstitusional seperti yang tertuang dalam AD/ART," kata Moeldoko saat berpidato di lokasi KLB, Jumat (5/3/2021), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. 

AD/ART Partai Demokrat

Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, hasil KLB Deli Serdang tidak sah, dan tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dalam konferensi pers yang digelar di Cikeas, Jumat (5/3/2021) malam, SBY mengatakan bahwa KLB Deli Serdang adalah ilegal, dan tidak sah secara hukum.

SBY mengatakan, penyelenggaraan KLB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.

SBY mengungkapkan, mekanisme penyelenggaraan KLB diatur dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pasal 81 ayat 4.

Dijelaskan SBY, dalam pasal tersebut, KLB dapat diadakan dengan sejumlah syarat, di antaranya:

  1. Atas permintaan Majelis Tinggi Partai
  2. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 UUD 1945. Majelis Tinggi yang saya pimpin berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah gugur," kata SBY, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Moeldoko Klaim KLB Demokrat Kubu Kontra-AHY Konstitusional

Tidak diusulkan oleh DPD maupun DPC

SBY mengatakan, KLB Deli Serdang juga tidak diusulkan oleh sejumlah DPD maupun DPC Partai Demokrat.

"DPD yang mengusulkan minimal 2/3 dari 34 DPD. Namun kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan. Berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," kata SBY. 

"DPC yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC. Kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan. Berarti hanya tujuh persen dari yang seharusnya 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga," ujar SBY.

Baca juga: Sederet Fakta KLB Demokrat, Diwarnai Bentrokan, Pidato Moeldoko Usai Jadi Ketum hingga Sikap Daerah

Majelis Tinggi Partai

SBY juga menegaskan bahwa usulan KLB dari DPD dan DPC, harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai, posisi yang saat ini dia jabat.

SBY mengaku, tidak pernah memberikan persetujuan untuk melaksanakan KLB tersebut.

"Usulan KLB dari DPD dan DPC diharuskan mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai, dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan pelaksanaan KLB. Jadi syarat keempat tidak dipenuhi," tutur SBY.

Berdasarkan hal itu SBY menyebut, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang menunjuk KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah tidak sah.

SBY mendengar sebelum mengangkat KSP Moeldoko sebagai ketum, AD/ART diganti dengan AD/ART versi KLB Deli Serdang.

"Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah, baik kongres ataupun konggres luar biasa yang hendak mengubah AD/ART," kata SBY. 

"Forum KLB Deli Serdang jelas tidak sah dan ilegal, sehingga AD/ART Deli Serdang menjadi tidak sah," jelasnya. 

Baca juga: Moeldoko yang Bilang Tak Tahu-menahu KLB Demokrat hingga Didapuk Jadi Ketua Umum

Dikutip dari Tribunnews, pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan yang juga mengikuti KLB tersebut mengatakan ada 1.500 kader yang hadir.

"Total 387 DPC yang hadir, dengan sekitar 1.500 kader," ujar Hencky, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/3/2021).

Sementara eks kader Partai Demokrat Darmizal sebelumnya mengklaim, sebagian besar Ketua DPD dan Ketua DPC sudah menyampaikan kesediaannya untuk hadir dalam KLB.

"Pendiri Partai, Ketua DPD dan DPC, Pimpinan Organisasi Sayap, seperti AMD, KMD, BMD dan GMD beserta pengurus di seluruh Tanah air, sudah konfirmasi datang (ke KLB)," kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Drama KLB Demokrat, Diawali Tari Perang hingga Dering Telepon Moeldoko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun