Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penjelasan SBY soal Syarat KLB dalam AD/ART Partai Demokrat

6 Maret 2021   15:01 Diperbarui: 6 Maret 2021   15:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Cikeas, Jumat (5/3/2021) menyebut KLB Deli Serdang tidak sah, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Cikeas, Jumat (5/3/2021) menyebut KLB Deli Serdang tidak sah, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.

KLB tersebut digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Moeldoko Terima Jadi Ketum Demokrat Setelah Tanya Apa KLB Sesuai AD/ART

Moeldoko menerima hasil KLB tersebut, seraya mengatakan bahwa hasil KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara itu sudah sah secara konstitusi.

"KLB ini adalah konstitusional seperti yang tertuang dalam AD/ART," kata Moeldoko saat berpidato di lokasi KLB, Jumat (5/3/2021), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. 

AD/ART Partai Demokrat

Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, hasil KLB Deli Serdang tidak sah, dan tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dalam konferensi pers yang digelar di Cikeas, Jumat (5/3/2021) malam, SBY mengatakan bahwa KLB Deli Serdang adalah ilegal, dan tidak sah secara hukum.

SBY mengatakan, penyelenggaraan KLB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.

SBY mengungkapkan, mekanisme penyelenggaraan KLB diatur dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pasal 81 ayat 4.

Dijelaskan SBY, dalam pasal tersebut, KLB dapat diadakan dengan sejumlah syarat, di antaranya:

  1. Atas permintaan Majelis Tinggi Partai
  2. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun