Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

GKR Hemas Tak Akan Meminta Maaf dan Memilih Jalur Hukum

21 Desember 2018   18:44 Diperbarui: 21 Desember 2018   18:48 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GKR Hemas saat memberikan penjelasan dalam jumpa pers terkait keputusan pemberhentian dirinya jadi anggota DPD oleh BK DPD RI, JUmat (21/12/2018).

GKR Hemas saat memberikan penjelasan dalam jumpa pers terkait keputusan pemberhentian dirinya jadi anggota DPD oleh BK DPD RI, JUmat (21/12/2018).
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - GKR Hemas menyampaikan tidak akan meminta maaf kepada pimpinan DPD RI.

GKR Hemas juga akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum.

GKR Hemas mengatakan, sebenarnya dirinya diminta menyampaikan permohonan maaf didepan sidang paripurna.

"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).

Baca juga: Diberhentikan BK DPD RI, GKR Hemas Mengaku Tak Terima Dana Reses Sejak 2017

GKR Hemas menegaskan, dirinya tetap akan melawan keputusan BK DPD RI yang memberhentikannya. GKR Hemas pun bakal menempuh jalur hukum.

"Saya akan masuk ke beberapa lembaga hukum. Iya saya akan ada perlawanan hukum," bebernya.

Menurutnya, pimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang menghendaki dirinya hadir dalam rapat maupun sidang paripurna.

Namun, GKR Hemas telah memutuskan untuk tidak akan hadir. Sebab, proses pengambilalihan pimpinan DPD RI menabrak aturan hukum.

"Sebenarnya dia ingin banget saya itu duduk di sidang paripurna secara fisik, karena saya masih melawan dia, kan saya tidak mau. Tetapi saya tetap akan menjalankan tugas, karena ini tanggung jawab saya kepada masyarakat," tegasnya

Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun