Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fakta di Balik Vonis Dimas Kanjeng, 21 Tahun Penjara hingga Kesetiaan Pengikut

6 Desember 2018   15:30 Diperbarui: 6 Desember 2018   15:33 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang tuntutan di PN Surabaya

Seperti diketahui, 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara.

Dimas Kanjeng dianggap melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya menderita kerugian 10 miliar," kata Rakhmat.

Baca Juga: Tak Sepaham dengan Vonis Nihil untuk Dimas Kanjeng, Jaksa Ajukan Banding

4. Kerinduan pengikut Dimas Kanjeng 

Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017)

Dimas Kanjeng akhirnya hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/8/2018). Kedatangan Dimas kanjeng disambut puluhan santri dan pengikutnya.

Tampak Dimas Kanjeng dikawal sejumlah polisi untuk masuk ruang sidang Cakra. Para santri dan pengikut Dimas Kanjeng juga sempat membentuk pagar betis untuk mengamankan jalan Dimas Kanjeng menuju ruang sidang.

Sebagian pengikut dan santri juga berupaya meraih tangan Dimas Kanjeng untuk dicium.

"Bagaimana kabar yang mulia," kata seorang pengikut Dimas Kanjeng saat menyapa.

Menurut juru bicara padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Yudha Sandi, para santri merasa kangen dengan junjungannya tersebut.

"Kami ini rindu, karena sudah lama tidak melihat langsung," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun