Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Fakta di Balik Vonis Dimas Kanjeng, 21 Tahun Penjara hingga Kesetiaan Pengikut

6 Desember 2018   15:30 Diperbarui: 6 Desember 2018   15:33 342 0
KOMPAS.com - Sejumlah kasus penipuan dan pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah sampai pada pembacaan vonis. Secara kumulatif, Dimas Kanjeng divonis 21 tahun penjara dalam tiga perkara yang menjeratnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun