Joko mengatakan, meski tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Nuril, pengajuan PK ini dilakukan karena kuasa hukum yakin bahwa Nuril tidak bersalah.
"Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi," kata Joko.
Baca Juga: Pengacara Baiq Nuril Akan Ajukan PK
4. Nuril banjir dukungan dan solidaritas
Kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun terus mendapat sorotan media. Nuril pun akhirnya menuai dukungan. Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, menyatakan mendukung Nuril.
Perwakilan PAKU di Mataram, Rudi Lombok, mendatangi rumah Nuril di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat, pada hari Senin (Senin (12/11/2018).
Ia menyemangati dan membela Nuril sepenuhnya atas keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan Nuril bersalah dan terancam dipenjara 6 bulan dengan denda Rp 500 juta rupiah.
Rudi, yang juga pernah menjadi korban UU ITE, menyatakan kekecewaannya atas keputusan MA yang dinilai tidak adil dan mempermainkan hak Nuril sebagai perempuan dan warga negara.
Selain dari PAKU, para tetangga dan kerabat Nuril silih berganti datang memberi dukungan moril padanya, agar air mata Nuril tak lagi tumpah meratapi nasibnya.
Apa yang dialami Nuril sungguh menyentuh rasa kemanusiaan mereka. Bagaimana tidak, upaya seorang tenaga honorer yang melindungi dirinya dari tindakan pelecehan seksual, justru dilporkan balik dengan tuduhan menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMA 7 berinisial M.
Baca Juga: Terancam Masuk Penjara, Baiq Nuril Banjir Dukungan
5. Surat untuk Jokowi mohon keadilan