Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kronologi Kasus Eddy Sindoro, Kabur ke Singapura hingga Sempat Dideportasi Malaysia

12 Oktober 2018   16:02 Diperbarui: 12 Oktober 2018   16:06 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro telah menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penyerahan diri tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Menyerahkan diri. Sebentar lagi ada konferensi pers," ujar Agus saat dikonformasi, Jumat (12/10/2018).

Menurut Agus, proses penyerahan diri Eddy dibantu berbagai pihak dari dalam dan luar negeri.

Baca juga: Ketua KPK: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri

Beberapa instansi yang terlibat, yakni pihak kedutaan, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, menurut Agus, proses penyerahan ini juga dibantu oleh otoritas Singapura.

Berstatus tersangka sejak 2016

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Proses Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK Dibantu Otoritas Singapura

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.

Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, terbukti bahwa suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.

Kabur ke luar negeri

Meski hampir 2 tahun berstatus tersangka, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016.

Pihak Keimigrasian menyatakan, Eddy memang sempat berada di Singapura.

Keberadaan Eddy di Singapura sebelum KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri. Dalam mencari Eddy, KPK sempat meminta bantuan berbagai pihak, salah satunya Interpol.

Dideportasi Malaysia

Pada awal Oktober 2018, KPK menetapkan seorang advokat, Lucas, sebagai tersangka. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy berulang kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Eddy Sindoro diketahui pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.

Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Namun, menurut Saut, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun