Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

6 Fakta Terungkapnya Aksi Premanisme Berkedok Sekuriti di Cengkareng

28 Agustus 2018   07:01 Diperbarui: 28 Agustus 2018   08:45 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para preman yang beraksi di Komplek Ruko Seribu, Cengkareng, Jakarta Barat akhirnya ditangkap polisi. Foto diambil di Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

Saat melakukan penangkapan, salah satu anggota polisi Polres Jakarta Barat menyamar menjadi masyarakat biasa untuk mendatangi lokasi.

Bahkan, aparat kepolisian terpaksa harus melepaskan tembakan ke udara untuk membela diri lantaran polisi itu hampir dianiaya para preman.  

"Itu anggota kami yang menyamar kemudian dikeroyok oleh mereka (preman) ini. Kami melakukan pembelaan sehingga kita lepaskan tembakan ke udara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

3. Beralasan uang keamanan 

Preman-preman di Cengkareng tersebut kerap meminta uang kepada pemilik ruko secara paksa setiap bulan dengan alasan uang keamanan dan kebersihan.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyatakan para pemilik ruko dimintai uang sebesar Rp 350.000 per bulan.

"Aksi premanisme untuk memperoleh keuntungan. Jumlahnya Rp 350.000 per bulan. Apabila tidak membayar, bangunan akan dirusak," kata Hengki.

Aksi premanisme ini dijalankan secara rapi dan terorganisir dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan pengelola ruko.

Mereka menetapkan nominal tarif per bulan secara sepihak dan melakukan pemerasan disertai kekerasan.

Berdasarkan keterangan 16 korban yang melapor ke Polres Jakarta Barat, mereka tidak pernah menyetujui tarif uang keamanan dan kebersihan yang ditetapkan.

4. Pemilik ruko baru diperas hingga Rp 24 juta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun