Namun, Febri enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang direncanakan akan diperiksa sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan kasus ini.
"Secara spesifik saya belum bisa menyebutkan siapa yang akan dipanggil tapi pihak yang terkait secara langsung tentu saja akan kita panggil dan akan kita periksa ada saksi yang kami rencanakan akan di periksa pada minggu ini paling cepat atau minggu depan semoga tidak ada perubahan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.
Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.