Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lagi, Polisi Makassar Tangkap 10 Sopir Taksi "Online" karena Order Fiktif

25 Januari 2018   12:30 Diperbarui: 25 Januari 2018   13:41 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock

Aparat Polsekta Rappocini menangkap 10 orang sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) "tuyul" pada aplikasi Grab.

Para pelaku masing-masing bernama Fatta Raga (27), warga Jalan Puri Pattene Permai Makassar; Erik Kurniawan (23), warga Kabupaten Takalar; Jumaing (20), warga Takalar; Muh Ardiansyah (24), warga Jalan Tidung 10, Makassar; Jufri (23), warga Jalan Daeng Tata Raya, Makassar; Ade Rahmat (19), warga BTN Andi Tonro, Makassar; Ardi (24), warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar; Muhammad Fadel Ramadhan (22), warga Jalan Tidung 7, Makassar; Jusman (25), warga Kabupaten Takalar dan; Rahmat (22), warga Kabupaten Takalar.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018), mengatakan, 10 sopir taksi online tersebut ditangkap di salah satu kamar kos 205 Pondok Hijau Jalan Karaeng Bonto Tanga, Rabu (24/1/2018) sore.

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Di mana informasi itu menyatakan bahwa ada sekelompok sopir taksi online yang melakukan penipuan aplikasi Grab atau aplikasi tuyul," katanya.

Baca juga : Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi Online Ditangkap

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 10 orang sopir taksi online tersebut. Di situ, polisi menyita 20 telepon seluler yang digunakannya dalam melakukan aksinya.

"Kasus ini sedang dikembangkan terus dan dilakukan proses hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah menangkap 7 orang pengemudi taksi online karena melakukan kecurangan order pada sistem elektronik aplikasi Grab Car di Makassar.

Ketujuh pengemudi tersebut masing-masing berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda. Selain itu, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car.

Untuk melancarkan aksinya, ketujuh pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab, sehingga posisi keberadaan serta pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak tersangka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun