Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Rabu (6/12/2017) waktu setempat.
 Menurut Trump, Israel adalah negara yang berdaulat dengan hak seperti setiap negara berdaulat lainnya untuk menentukan ibu kotanya sendiri.
 Pemerintah AS juga memulai memproses perpindahan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. Aksi ini merupakan salah satu pemenuhan janji kampanyenya kepada para pemilihnya.
 Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan bahwa Indonesia mengecam keras pengakuan sepihak Amerika serikat terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan meminta AS mempertimbangkan kembali langkah tersebut.
 "Indonesia mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat terhadap Jerusalem sebagai ibu kota Israel dan meminta AS mempertimbangkan kembali keputusan tersebut," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (7/12/2017).
 Pengakuan sepihak tersebut melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB di mana Amerika Serikat justru menjadi anggota tetapnya. Karenanya Indonesia meminta PBB segera bersidang serta menyikapi pengakuan sepihak AS.
 Tak ketinggalan, pemerintah Indonesia pun mendorong agar OKI segera melaksanakan sidang khusus atas pengakuan sepihak ini pada kesempatan pertama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI