Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Niat Starbucks Tutup Toko Terganjal Palu Hakim...

7 Desember 2017   13:44 Diperbarui: 7 Desember 2017   13:50 2609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, pihak Starbucks tidak menjelaskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Jadi sorotan

Kasus perselisihan Strabucks dengan Simon Property Group menarik perhatian para pelaku ritel dan perusahaan properti karena tumbangnya ritel tengah mewabah dewasa ini. Bukan hanya di Amerika Serikat, tetapi secara global.

Baca juga: Inikah Awal Runtuhnya Kedigdayaan Ritel Amerika Serikat?

Sengkarut ritel telah membuat pebisnis properti mesti berjuang keras untuk menemukan penyewa baru. Demikian pula dengan peritel yang mesti memikirkan cara untuk tutup tanpa melanggar aturan kontrak.

Meskipun, dalam banyak kasus, jarang sekali hakim memerintah peritel untuk tetap mengoperasikan toko yang terancam bangkrut, ujar sejumlah pakar ritel.

"Saya agak terkejut dengan keputusan tersebut (Teavana mesti terus buka)," kata pengacara spesialis properti, Joshua Stein.

Ilustrasi ritel
Ilustrasi ritel
Menurut Stein, pemilik properti mestinya tak dapat memaksa peritel untuk terus beroperasi, jika memang situasinya sudah tidak memungkinkan.

Pakar industri lainnya yang memilih disebut anonim, mengatakan, keputusan hakim di Indiana itu akan menjadi preseden ke depannya.

"Jika Anda adalah peritel yang harus menutup sekumpulan toko berbasis di mal. Anda mestinya ketakutan dengan putusan ini," ujar sumber itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun