Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendagri Sebut Tak Ada Larangan Memutar Film tentang "G30S/PKI"

17 September 2017   21:29 Diperbarui: 17 September 2017   21:45 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri Tjahjo KumoloJAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan alasan dia tidak mempermasalahkan jika film "Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI" ditayangkan kembali.

Menurut Tjahjo, sebelumnya ada banyak pertanyaan dari masyarakat terkait penayangan film tersebut.

Tjahjo menilai tidak ada aturan yang melarang pemutaran film propaganda Indonesia yang diproduksi pada 1984 itu.

"Sepengetahuan saya tidak ada larangan resmi dari Diknas (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, red). Ini kan konteksnya Diknas ya, terkait upacara 1 Oktober dan sebagainya," kata Tjahjo, saat menghadiri ulang tahun ke-7 Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan di Kantor BNPP, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

"Tidak ada larangan. Saya ditanya oleh masyarakat, 'Ada enggak larangannya?', enggak ada," ucap politisi PDI-P tersebut.

Sebelumnya, Tjahjo menyampaikan bahwa pemutaran film tersebut dapat dilakukan agar masyarakat dan generasi muda saat ini juga tahu sejarah, bahwa dahulu ada upaya kudeta.

Dalam film itu, upaya kudeta digambarkan dilakukan Partai Komunis Indonesia yang melancarkan "Gerakan 30 September". 

Karena itu, menurut Tjahjo, tak masalah jika film yang diproduksi Arifin C Noer itu kembali diputar di layar-layar kaca televisi nasional.

"Putar saja di stasiun televisi. Menurut saya, tidak masalah," kata Tjahjo, Jumat (15/9/2017).

(Baca: Mendagri Persilakan TV Kembali Tayangkan Film Pengkhianatan G30S/PKI)

Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun