Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Serangan Fajar Menjelang Pemilu, Masihkah Relevan?

5 Desember 2020   13:05 Diperbarui: 6 Desember 2020   07:03 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Serangan Fajar (sumber: rmoljabar.id)

Pemilu Bersama akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan merayakannya. Sebagai warga negara yang baik, tentunya hak pilih kita sangat diharapkan untuk memberikan warna pada demokrasi.

Sebuah artikel dari media online lokal dikirimkan oleh seorang kawan bernama Juklak (nama samaran). Ia adalah pendukung salah satu calon walikota Makassar. Judulnya adalah, "Cium Aroma Kekalahan (salah satu calon walikota) Utus Orang Dekatnya Bagi-Bagi Uang." Jelas yang dituduh adalah calon walikota yang bukan pilihannya.

Berbincang tentang politik uang menjelang pemilu tentu bukan rahasia lagi. Bagi publik, kekuatan logistik paslon bukan hanya pendanaan kampanye saja, namun juga sudah termasuk "waninya piro."

Begitu pula dengan para mantan caleg yang gagal dalam pertarungan. Alasan yang terutama adalah "ia gak punya uang bro."

Semenjak pemilihan umum secara langsung berlaku di Indonesia, politik uang selalu menjadi lahan basah bagi jual-beli suara. Cobalah bertanya secara acak kepada orang di sekitarmu. Tidak jarang yang mengharapkan "bagi-bagi hadiah' pada malam atau subuh menjelang pemilu berlangsung.

Entah apa yang terjadi, politik uang sepertinya menjadi sebuah keharusan bagi mereka yang ingin berkuasa. Lucunya lagi, warga pemilik hak suara pun seakan-akan mengayomi ritual ini.

**

Jumat, 4 Desember 2020, Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamko ditetapkan tersangka oleh KPK, terkait kasis dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Barang bukti yang disita oleh KPK adalah uang sejumlah 2 miliar rupiah yang diduga kuat sebagai logistik serangan fajar yang akan dilakukan oleh sang petahana. Hal ini membuktikan bahwa pemilu kali ini juga akan diwarnai dengan politik uang.

Ketentuan hukum terhadap politik uang sudah marak terjadi, meskipun menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta pemilu yang terbukti melakukan politik yang bisa didiskualifikasi dan dikenakan hukuman berat.

Bawaslu sebagai otoritas pengawas pelaksanaan Pemilu tertinggi, sudah melakukan banyak hal, termasuk mengintesifikasi patroli pengawasan untuk memantau serangan fajar. Namun tetap saja, bagai angin berlalu, urusan ini masih menjadi hal yang sangat sering terjadi.

Indonesia Berada pada Urutan Ketiga Praktik Politik Uang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun