Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bukan Hanya Perselingkuhan, Pelecehan Seksual juga Banyak Terjadi di Kantor

13 September 2020   19:29 Diperbarui: 13 September 2020   19:32 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelecehan Seksual (sumber: blog.ekrut.com))

Anita (nama samaran) adalah seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya. Kedua orangtuanya sudah tidak ada, adik wanitanya memerlukan uang untuk melanjutkan kuliah, sementara kakak laki-lakinya masih berstatus pengangguran.

Sejak setahun bekerja di sebuah perusahaan konsultan, Anita tidak merasakan kenyamanan sama sekali. Atasan langsungnya, Bonni,  adalah seorang lelaki hidung belang.

Setiap kali, Anita memasuki kantornya untuk menyerahkan laporan, sang boss selalu menyentuh bagian-bagian tubuhnya yang sensitif, dengan gaya acuh atau dengan alasan tidak sengaja.

Hingga suatu hari, Anita tidak tahan lagi, setelah sang bos menyerang payudaranya dengan kasar. Anita marah dan mengancam akan mengundurkan diri. Namun, surat pengunduran diri, tidak kunjung dilayangkan, karena kekhwatiran Anita tidak memiliki pekerjaan.

**

Bunga (nama samaran), adalah seorang wanita yang dianggap lemah oleh atasan maupun rekan sejawatnya.


Bunga menyadari, bahwa dirinya yang canggung dan sering membuat kesalahan, kerap kali membuat kesal atasan maupun teman kerjanya. Namun untungnya, sikapnya yang patuh dan nurut, membuat dirinya tidak dipecat.

Namun kelemahannya ini, justru dimanfaatkan oleh atasannya yang selalu melecehkannya melalui kata-kata yang tidak senonoh.

Mulai dari nada kasar yang melecehkan, seperti, "mending lu ngangaking orang, daripada kerja disini," hingga nada lembut namun menyakitkan, seperti "besok kamu pendekin rok kamu lagi, biar gw lebih semangat lihat elu."

Yang bikin Bunga makin sakit hati, karena teman kerjanya, menganggap ia terlalu sensitif menanggapi sikap atasannya yang memang suka menggoda dan sudah terbiasa berucap kasar.

**

Chelsea adalah seorang single parent yang melakoni fungsi ganda sebagai ibu rumah tangga bagi anaknya yang baru berusia 6 tahun, dan juga sebagai seorang pencari nafkah.

Dia bernasib baik, karena setelah kematian suaminya, ia mendapatkan tawaran bekerja di perusahaan kawan suaminya  dengan gaji yang cukup tinggi.

Namun, kebaikan itu berbuntut panjang, karena sang kawan mempunyai maksud terselubung terhadap Chelsea.

Hal ini baru diketahui olehnya, ketika ia ingin meminjam sejumlah uang dengan nilai yang cukup besar, untuk membiayai ibunya yang akan dioperasi karena sakit jantung.

Sang kawan ini menyetujui pinjaman yang diajukan oleh Chelsea, namun dengan syarat tambahan, melayani nafsu syahwatnya. Chelsea dengan tegas menolak, namun ia malah diancam balik akan dipecat, karena tidak mematuhi perintah.

Dengan berat hati, tanpa punya pilihan, Chelsesa akhirnya pasrah dan mengikuti kemauan bejat sang boss yang puas menikmati tubuhnya.

**

Ketiga kasus yang diceritakan adalah contoh dari pelecehan seksual yang marak terjadi di lingkup perkantoran.

Bentuk pelecehan yang dialami oleh Bunga adalah pelecehan lisan/isyarat. Anita mengalami bentuk penyerangan seksual, dan Chelsea mengalami pemaksaan melakukan tindak seksual dengan imbalan/ancaman.

Kondisi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, di Indonesia.

Sebuah survei yang dilakukan pada bukan November 2018, oleh Never Okay, Lembaga yang menentang pelecehan seksual di tempat kerja, mengatakan bahwa 94% dari 1240 responden di Indonesia, pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Sekitar 76% responden pernah mengalami pelecehan lisan/isyarat; 26% mengalami pelecehan tertulis; 13% mengalami lingkungan kerja yang tidak bersahabat, 7% mendapatkan pelecehan quid pro quo atau paksaan dengan imbalan/ancaman; dan sekitar 1% pernah mengalami bentuk penyerangan seksual.

Alvin Nicola, pendiri Never Okay mengatakan bahwa survei ini penting, karena Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asean yang tidak punya aturan hukum yang melindungi pekerja dari pelecehan seksual di tempat kerja.

Satu-satunya payung hukum hanya edaran Menaker tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di tempat kerja. Itupun hanya merupakan program adopsi dari Organisasi Perburuhan International (ILO).

Pengaruh Budaya Patriarki.

Faktor lain lagi yang membuat praktik pelecehan seksual semakin marak, adalah budaya patriarki, dimana kaum perempuan sering dianggap sebagai 'milik kaum lelaki'.

Sayangnya, defenisi 'milik' yang seharusnya berasosiasi privat, malah sering dipublikasikan menjadi "milik umum." Hal ini yang kemudian membuat posisi wanita di tempat kerja menjadi tidak menguntungkan.

Mulai dari 'tenaga cadangan', hingga 'seharusnya menjadi ibu rumah tangga', membuat para penentu kebijakan, sering mengabaikan pentingnya peran wanita dalam lingkup kerja.   

Pembungkaman Suara Kaum Wanita.

Lebih lanjut, hal ini juga yang menjadi penyebab, mengapa wanita 'sering dibungkam', jika ia mengadukan tindakan pelecehan seksual yang terjadi padanya. Semacam rahasia umum yang tidak perlu 'dibesar-besarkan'.

Masih ingat kasus Baiq Nuril yang harus mendekam di penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta? Yang ia lakukan adalah merekam pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya melalui sambungan telpon.

Namun, bukannya pelaku pelecehan seksual yang ditindak. Alih-alih Baiq Nuril malah dijerat dengan pasal karet pencemaran nama baik dan UU ITE.  

Ini adalah salah satu kasus nyata, yang marak terjadi, sehingga peluang bagi korban pelecehan seksual untuk menyuarakan penderitaannya, semakin tertutup.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Saat ini Alvin sedang mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun sepertinya masih cukup lama, hingga undang-undang resmi yang melindungi, disahkan.

Namun, sebagai individu, tiada kata terlalu lama untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pelecehan seksual di lingkup tempat kerja.

Dalam beberapa kasus, sangat sulit untuk membedakan guyonan dan pelecehan seksual yang sesungguhnya. Untuk itu, hal pertama yang harus dilakukan, adalah mengenal apa itu pelecehan seksual, dan apa saja jenisnya.

Defenisi dan Jenis Pelecehan Seksual.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik, maupun non fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman, tidak menyenangkan, hingga masalah keselamatan.

Lebih lanjut, pelecehan seksual juga bukan semata tentang seks saja. Penyalahgunaan kekuasan atas perbedaan gender, meskipun didasarkan oleh keadaan, tetap termasuk bentuk pelecehan seksual.

Jangan menganggap bahwa laki-laki sebagai satu-satunya pelaku pelecehan seksual. Dalam beberapa kasus, kasus pelecehan juga dapat dilakukan oleh wanita terhadap lelaki, atau diantara sesama jenis.

Untuk itu, ada 5 jenis perlakuan yang masuk dalam kategori ini.

Pertama, Pelecehan Gender: Pernyataan atau perilaku seksis yang menghina atau merendahkan jenis gender tertentu, termaksud disini. Aksi ini termasuk pelecehan seksual secara verbal, tulisan, isyarat, dan juga gambar.

Kedua, Perilaku Menggoda: Perilaku seksual yang tidak pantas dan tidak diinginkan, seperti ajakan untuk berhubungan seksual, mengajak kencan, mengirimkan surat, atau panggilan telpon yang henti-henti, meski sudah ditolak.

Ketiga, Penyuapan Seksual: Permintaan aktivitas seksual dengan janji imbalan. Tindakan ini bisa dilakukan secara terang-terangan ataupun tersamar.

Keempat, Pemaksaan Seksual: Pemaksaan aktivitas seksual yang didasari dengan ancaman atau hukuman.

Kelima, Pelanggaran Seksual: Pelanggaran seksual berat, seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa, atau penyerangan seksual.

Apa yang bisa dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual?

Mulailah dengan melakukan beberapa strategi sederhana, seperti:

Menolak dan mengatakan tidak dengan tegas bagi pelaku pelecehan.

Menyampaikan ke pihak atasan atau pejabat yang berwenang terhadap kedisiplinan dan perilaku pekerja.

Berbicara kepada sahabat dan teman kerja yang bisa melindungi, agar pelaku dapat menerima sanksi sosial.

Sebagai korban, hanya diri anda sendiri yang dapat memutuskan, apakah tindakan yang dilakukan adalah bentuk pelecehan seksual. Sebagaimana defenisi dari Komnas Wanita, perasaan tidak nyaman, tidak menyenangkan, hingga masalah keselamatan, harus menjadi dasar utama disini.

Selanjutnya adalah mengevaluasi masalah untuk menghentikan kejadian yang sama agar tidak terulang lagi. Usahakanlah agar masalah ini dapat diselesaikan dalam lingkup internal perusahaan.

Akan tetapi jika semuanya terhenti, maka mencari perlindungan dari kelompok wanita hingga mengadu ke Komnas Perempuan, bisa menjadi pertimbangan, jika kasus pelecehan sudah menjadi besar.

Yang terpenting adalah, jangan menyalahkan diri sendiri dan membiarkan kasus pelecehan seksual memengaruhi kondisi kesehatan psikis, mental, dan fisik anda.

Jika anda sudah terlanjur depresi atau mengalami tekanan psikologi yang parah, maka segeralah mencari bantuan psikolog, psikiater, atau terapis professional yang dapat membantu anda untuk keluar dari permasalahan.

 

Referensi: 1 2 3 4

SalamAngka

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun