Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Usul Mafud MD Ini Buat Rizieq Aman dan FPI Nyaman!

28 Desember 2020   16:34 Diperbarui: 28 Desember 2020   17:27 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: tribunnews.com

Terkait dengan pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Rizieq Shihab di Megamedung Bogor, Jawabarat, yang diperkarakan hukum terkait dengan kepemilikan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Saya kira memang akan runyam bila dilanjutkan pada proses pengosongan lahan itu sendiri, yang saat ini diduduki sebagai pesantren.

Bukan apa pesantren sendiri adalah lembaga pendidikan public yang pada umunya dimiliki oleh masyarakat, meski secara kepemilikan bangunan sendiri milik perorangan.

Sebelumnya terkait sengaketa lahan tersebut, pihak PTPN VIII melayangkan somasi agar penghuni Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural mengosongkan lahan.

Pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang berdiri sejak 2013 itu diketahui milik Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Namun yang seharunya dipikir oleh segenap yang berseteru dalam hal itu terkait dengan konflik lahan sendiri.  Apakah tidak sayang bila pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang notabanenya adalah milik umum yang sudah berjalan harus dikosongkan?

Maka dari itu saya sepakat pada usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang berpendapat lahan yang dipermasalahkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap bisa dijadikan lokasi pesantren.

Seperti dikutip CNN Indonesia Senin, 28/12/2020, Mafud  MD usul, dirinya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren, saat dirinya menyinggung sengketa lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural.  

ilustrasi: img.inews.co.id
ilustrasi: img.inews.co.id
Selain itu Mafud MD juga mengusulkan pesantren itu nantinya bisa diurus oleh sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga FPI.

Kendati dapat dilimpahkan pada organisasi keagamaan, Mafud MD sendiri berpandangan proses hukum harus tetap berjalan. Hal ini agar tidak ada lagi sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang kini menjadi polemik.

Seperti diketahui perintah pengosongan lahan yang sudah dibangun pesantren dilayangkan lewat surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Surat itu menjelaskan bahwa lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Rizieq Shihab sebagai pemilik sendiri telah menjelaskan dan tidak menampik terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu. Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

Seperti dikonfirmasi oleh Rizieq Shihab, pengurus Yayasan Pesantren sendiri siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara.

Tetapi dengan bangunan yang sudah dibangun secara fisik, Rizieq Shihab sendiri meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

Maka dari itu dengan usul mafud MD jika memang didengar dalam proses hukum sengketa lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah itu terkabul dan tidak menjadi polemic lagi.

Tentu akan membuat Rizieq Shihab aman sebagai pemilik Yayasan Pesantren Agrokultural dalam arti tidak mengganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan.

Selain itu FPI juga nyaman karena Pondok Pesantren Markaz Syariah tidak lagi minta dikosongkan dan FPI tidak harus mencari lokasi lain untuk pesantrennya .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun