Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RUU Cipta Kerja: Politik Bantu Pengusaha

5 Oktober 2020   23:58 Diperbarui: 6 Oktober 2020   06:36 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Tempo.co

Beda ketika usaha kompetitif dan lesu, dunia usaha di bebani hak-hak buruh yang tinggi, bukankah jalan menuju kebangkrutan usaha kemungkinannya sangat besar terjadi?

Disitulah nantinya ketika usaha bangkrut juga tetap akan menyengsarakan buruh yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan (dunia usaha).

RUU cipta kerja sendiri dapat disahkan oleh DPR karena seluruh badan legeslasi telah menyetujui segala poin-poin yang disepakati bersama dengan steakholder, pemerintah dan serikat buruh.

Poin tersebut tentang masalah pesangon yang akhirnya tetap disetujui ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya adalah sebanyak 23 kali  diberikan oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan untuk target UMK atau Upah Minimun Kabupaten menyesuaikan tingkat inflasi dan tidak disesuaikan dan dikelompokan secara sektoral.

Poin-poin lain tentang ketenagakerjaan nantinya disubsidi oleh pemerintah melalui data BPJS dan realisasinya diatur melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Saya sendiri menyimpulkan bahwa UU Cipta kerja adalah upaya pemerintah "Negara" membantu pengusaha lewat keputusan politik, dimana beban-beban hak terhadap buruh yang menghambat dunia usaha dibantu pemerintah demi kelancaran usaha.

Dalam pemerintah membantu pengusaha ujungnya juga akan membantu buruh, dimana hak-hak buruh tetap disubsidi oleh pemerintah yang penyerapannya anggaranya sendiri dari penyerapan pajak-pajak Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun