Dan masyarakat sendiri yang mengajukan itu kepada sekolah yang berdekatan untuk diterima anaknya karena alasan ekonomi. Ketika sekolah itu tidak mau menerima, disinilah peran serta pemerintah menindak jika ada masyarakat kurang mampu ingin bersekolah yang dekat, tetapi tidak disetujui oleh lembaga sekolah.
Jika hal seperti ini diperhatikan bertujuan agar anak tidak putus sekolah, saya kira tinggal masing-masing elemennya saja yang membenahi dirinya sendiri. Tidak perlu harus ada zonasi-zonasi sekolah, begitu pula tidak ada cerita bakar piagam segala. Terkadang di Indonesia pemerintah terlalu rumit membuat kebijakan.