Mohon tunggu...
Komar Udin
Komar Udin Mohon Tunggu... Lainnya - Wiraswasta

Membaca, sederhana , politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jargon Netralitas dan Syahwat Kekuasaan NU

26 Januari 2024   08:38 Diperbarui: 26 Januari 2024   08:38 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai mana diketahui ketua Mahkamah konstitusi Anwar Usman sebagai penentu keputusan MK adalah  adik ipar presiden Jokowi sekaligus paman Gibran yang mustahil terbebas dari konflik  kepentingan, makin menebalkan kecurigaan publik adanya permainan hukum demi Gibran , dan benar saja, ternyata Mahkamah kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK memutuskan kalau ketua mahkamah konstitusi tersebut telah melakukan pelanggaran etik berat atas keputusan yg hanya menguntungkan Gibran itu.

 Maka kecurigaan publikpun menjadi sah dan nyata adanya. Tidak ada lagi perbedaan persepsi untuk prihal yang satu ini,karena MKMK yang punya wewenang menilai sedah memutuskan kalau keputusan MK tersebut cacat etik dan cacat moral.

Dengan demikian maka secara otomatis pencawapresan Gibran juga cacat hukum ,cacat etik dan cacat moral dan tidak selayaknya dilanjutkan, tapi nyatanya Gibran terus maju dengan membuang semua rasa malunya.

KOMITMEN AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR

PBNU sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia bahkan dunia, kini benar-benar sedang diuji keberpihakannya pada kasus ini. Publik bisa menilai komitmen dan keberpihakan PBNU pada persoalan yang menyangkut keputusan MK yang cacat moral dan telah mencederai rasa keadilan masyarakat tersebut.

Lebih dari itu,bagai mana pula publik, utamanya warga NU melihat langkah PBNU ini dari aspek agama yaitu penegakan Amar ma,ruf nahi Munkar, dimana PBNU dituntut harus mampu meletakan dirinya secara tepat dan terhormat ketika melihat kemunkaran berupa kesewenangan yang terjadi dalam  proses pencalonan cawapres Gibrang. Masih beranikah PBNU bersikap tegas mengemban amanah  "watawa soubil Haq watawa saubri" yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari berbuat kejahatan, dalam hal ini kecurangan dalam konteks pilpres ini ?

Kita paham Misi ini bersipat wajib dan mengikat seluruh umat Islam,dan untuk itu tersedia  tiga alternatif menghadapi kemunkaran  yaitu dengan tangan kalau memang ada pada posisi mampu melakukannya, atau dengan Lisan, bisa dengan memberi nasehat atau peringatan  kepada pelakunya atau dengan hati yaitu menolak atau tidak menyukai  kemunkaran tersebut.

Surat Ali Imran ayat 104 "Hendaklah ada diantara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan,menyuruh berbuat yang Ma'ruf dan mencegah dari yang Munkar,mereka itulah orang-orang yang beruntung".
Tentu saja ayat ini bagi pengurus PBNU diluar kepala,lebih dari sekedar tau bahkan memahami seutuhnya.

Masalahnya adalah hal yang nyata kalau Gibran mulus melaju sebagai Cawapres karena hasil karya MK mencurangi aturan, dengan bukti keputusan Mahkamah kehormtan mahkamah konstitusi alias mkmk yang memutuskan kalau  hakim MK telah melakukan pelanggaran etik berat seperti yg sudah disebutkan diatas. Pada titik ini saja PBNU mestinya berani mengambil sikap dengan menjaga jarak, bukan malah merapat dan memberi dukungan.

Belum lagi kasus Capres Prabowo soal penculikan dan pelanggara berat HAM yang melibatkan nya dimasa lalu, dimana sampai detik ini ada tiga belas orang yang blm kembali keluarganya,padahal kejadiannya sdh dua puluh lima tahun yang lebih,maka jelaslah kalau paket capres-Cawapres ini benar-benar bermasalah baik secara hukum dan secara moral.

Kalau pada akhirnya PBNU malah memihak Paslon yang bermasalah serius sebagai pelanggar berat Ham dan hasil kecurangan konstitusi yang cacat moral, lebih dari itu Paslon ini juga bisa dibilang tidak berbau NU sama sekali, sementara Paslon ada Paslon lain yaitu nomor satu dan nomor tiga sangat kental ke NU annya , karena  Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun