Maka dari itu konsep negara Demokrasi yang memiliki dasar yang kuat,  baik itu peran partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan sebagaimana dalam UUD 1945 menjadi dasar bahwa kedaulatan itu benar-benar berada di tangan Rakyat. Kemudian untuk upaya yang dilakukan melalui proses legalisasi pelanggaran terhadap hak warga negara  merupakan suatu bentuk kemunduran Demokrasi serta upaya mengkhianati konstitusi. Selain itu amanat reformasi yang digagas melalui amandemen UU 1945 yang ke 4 hingga melahirkan Otonomi daerah harus di laksanakan sebaik mungkin. Jangan sampai keputusan yang di dasarkan pada kepentingan tertentu, Indoesia  akan Kembali pada masa Orde Baru yang otoriter. Artinya wakil Rakyat yang dipilih melalui Pemilhan Legislatif harus bisa membentuk dan mengawasi berjalannya Undang-Undang sebagai fungsi legislasi dan controling terhadap Undang-Undang.
Artikel ini di buat oleh: Silvia Dewi yulianti