Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Disahkan, Begini Step by Step Sanksi Pidana untuk Perokok di KTR

31 Desember 2020   08:17 Diperbarui: 31 Desember 2020   08:25 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat paripurna di gedung utama DPR Aceh, Dokumen pribadi

Ketiga setiap orang, badan yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan , a) menggunakan/mengkonsumsi rokok, b) memproduksi atau membuat rokok, c) menjual dan atau membeli rokok, d) menyelenggarakan iklan rokok dan atau e) mempromosikan rokok.

Keempat, larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat 3) huruf c, dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk jual rokok.

Kelima, larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi tembakau di lingkungan KTR.

Setiap orang yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam isi pasal 19 ayat 1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 500.000.

Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, ayat 3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari, dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.

Selain, Qanun KTR, DPR Aceh juga mengesahkan tujuh Qanun lainnya, dalam rapat paripurna masa sidang DPR Aceh 2020 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun program legislatif Aceh prioritas tahun 2020, di gedung utama DPR Aceh, Rabu, 30 Desember 2020. 

Tujuh Qanun yang disahkan yakni, Qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh, Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), tentang pendidikan kebencanaan.

Kemudian, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi Aceh, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah, rencana pembangunan industri Aceh 2020-2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun