Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cegah Covid-19, Satgas Covid-19 Bireuen Bentuk Tim Peucrok

2 Oktober 2020   21:03 Diperbarui: 2 Oktober 2020   21:06 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banda Aceh, Kompasiana - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Bireuen membentuk Tim Peucrok untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pembentukan tersebut di launching dalam kegiatan upacara yang digelar dihalaman pendopo bupati Bireuen, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Zulkifli, Jumat, 2 Oktober 2020.

Saat upacara, Zulkifli menyampaikan, selama ini berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, baik melalui sosialisasi, peraturan Bupati (Perbup) hingga penindakan disiplin prokes.

Namun, kata dia, saat ini penyebaran Covid-19 terus meningkat hal ini disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Saat ini masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada tempat-tempat tertentu," kata Zulkifli.

Menyikapi situasi yang ada di masyarakat tersebut, lanjutnya, maka Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan kebijakan melalui Perbup No. 35 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bireuen.

"Untuk menjamin pelaksanaan Perbup benar-benar dipatuhi, maka dibentuklah Tim Peucrok (Penindak Covid 19) Bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bireuen," tutur Zulkifli.

Untuk diketahui, Tim Peucroek jika diartikan dalam bahasa Aceh adalah tim kejar atau Covid-19 Hunter para pelanggar protokol kesehatan.

Tim ini dibentuk oleh satuan TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas covid guna untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Dan sanksi yang diberikan bagi pelanggar yaitu, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial," imbuhnya.

Selain itu, juga sanksi material berupa denda. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain sanksi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sanksi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan izin usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun