Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Balada Kelola Uang dari Amplop, Lemari Kost Sampai Rekening Jika Tanpa LPS

2 September 2017   00:45 Diperbarui: 3 September 2017   14:56 1961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun syarat penggantian atau layak bayar oleh LPS meliputi: 

  • Pertama, simpanan harus tercatat pada sistem pembukuan bank. Kebiasaan lupa atau malas mencetak transaksi bulanan mesti dirubah. Walau sering melihat saldo lewat ATM atau melalui internetbanking. Sebaiknya tetap melakukan pencetakan buku tabungan kalau bisa sebulan sekali sambil setor uang ke beberapa rekening bank yang dikelola.
  • Kedua, tingkat suku bunga penjaminan dari LPS Maksimal sebesar 6,25 % pertahun untuk simpanan bank umum. Dan 8,75 % di bank perkreditan rakyat (BPR). Untuk simpanan dalam bentuk valuta asing bunga penjaminan  0,75 %. Hati-hati yang biasa tergiur dengan iming-iming bunga tinggi. Dan selalu melakukan pengecekan atas suku bunga yang ditetapkan LPS karena dapat berubah. Saat ini sampai tanggal 14 September 2017, bunga masih sama. 
  • Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.  Contohnya tidak mengembalikan pinjaman sehingga terjadi kredit macet. Lebih parah lagi jika kabur saat hutangnya belum lunas, alias ngemplang. 

Darimana LPS menjamin atau mengganti uang nasabah bank yang bankrut atau liquidasi? Menurut Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, total aset LPS sampai akhir bulan April 2017 telah mencapai Rp 79,3 trilyun yang sebagian besar penempatannya sekitar 96,2%  berupa investasi. Selama Januari sampai April tahun ini LPS telah membukukan pendapatan sebesar Rp 6,9 triliun diantaranya dari premi, investasi dan claim recovery .(www.lps.go.id) 

Web resmi lps.go.id (Foto:Ko In)
Web resmi lps.go.id (Foto:Ko In)
Jangan menjadi nasabah yang melagukan balada hilangnya uang tabungan karena banknya tidak dijamin LPS. Jangan tergiur promo bank dengan bunga tinggi jika tidak ingin jadi bagian dari paduan suara kesedihan.

Untuk mengetahui apakah bank kita masuk ke LPS atau belum. Cukup mudah, saat mengunjungi bank pastikan ada stiker bertuliskan "Bank Peserta Penjaminan LPS". Warnanya mencolok. Ada yang kuning dan hitam putih. Atau ketik www.lps.go.id kemudian cari informasi yang dibutuhkan. 

Jika ingin mengetahui bank tempat kita menyimpan uang sudah masuk LPS atau belum.  Klik "Bank Peserta Penjaminan".  Ketik nama bank. Jika sudah tergabung dalam LPS maka akan keluar nomor keanggotaan dan nama bank . 

Mengetahui bank saya sudah masuk dalam bank penjaminan LPS dengan nomer 10300010. Membuat tidur nyenyak tiap malamnya. Tidak lagi mimpi kehilangan amplop seperti ibu. Atau teringat mimpi buruk saat kamar kost dimasuki pencuri. 


Tidur akan semakin nyenyak, jika anda tidak nakal terhadap bank tempat kita menabung. Salah satunya dengan melakukan rush, penarikan dana besar-besaran dalam waktu bersamaan. Bisa demam bank kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun