Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Heboh Uang Kuliah Tunggal Sampai Gedung DPR

25 Mei 2024   23:35 Diperbarui: 25 Mei 2024   23:36 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BEM USU dialog dengan Rektor (foto: Rahmat Utomo/Kompas.com) 

Pendahuluan

Beberapa waktu lalu di media sosial heboh uang kuliah tunggal berupa protes beberapa mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi (PT) yang dikelola oleh pemerintah melalui kementerian. Beberapa mahasiswa dari kampus, seperti Universitas Jenderal Sudirman, Universitas Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia, dan sebagainya,  melakukan protes. Mereka merasa keberatan dengan besaran pembayaran uang kuliah per semester, yang dikenal dengan uang kuliah tunggal (UKT).

Uang Kuliah Tunggal

Uang kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa pada PTN diatur oleh menteri melalui Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristekdikti, yang merevisi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PT di Lingkungan Kemendikbudristek. Di dalamnya mengatur berbagai komponen biaya penyelenggaraan PT, baik biaya langsung maupun tidak langsung dengan memperhatikan berbagai variasi kualitas penyelenggaraan.

Di dalam peraturan itu sudah di atur komponen apa saja yang diizinkan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan nominal uang kuliah dan pembayaran lainnya bagi mahasiswa PTN, baik jenjang D1, D2, D3, D4, maupun S1. Diterbitkan pula keputusan menteri sebagai pedoman penentuan berapa SSBOPT setiap jenjang pendidikan dengan variasi fasilitas dan kekhasan masing-masing program studi. Untuk wilayah Indonesia berbeda, nominal standar juga berbeda, misal antara daerah Jawa dab Papua ada perbedaan nominal.

Para pimpinan masing-masing PTN harus menentukan nominal UKT bagi para mahasiswa dalam beberapa kelompok sesuai dengan pendapatan orang tua mahasiswa. Misalnya dari Rp500.000, Rp1.000.000, dan seterusnya, sampai dengan puluhan juta rupiah per semester bagi orang tua mahasiswa dengan pendapatan lebih tinggi.

Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Selain UKT, pimpinan masing-masing PTN dapat menarik Iuran Pengembangan Institusi (IP). Nominal IPI paling tinggi 4 kali BKT (Biaya Kuliah Tunggal). BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berhubungan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi.


Selain terjadi beberapa perubahan nominal dan jumlah kelompok UKT, juga terjadi pada nominal dan jumlah kelompok IPI. Tidak semua kelompok dan jalur dikenakan IPI, namun demikian ada juga beberapa perubahan yang terjadi pada nominal IPI. Pada tahun sebelumnya IPI disebut sebagai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau Uang Pangkal, dan sebagainya.

Apabila Uang Pangkal hanya ditarik sekali, maka IPI pada beberapa PTN harus dibayar pada setiap semester sampai mahasiswa lulus, dengan kata lain dicicil dalam setiap semester.

IPI  di Kedokteran UNS, misalnya, berkisar antara Rp200.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, mengalami peningkatan dibandingkan SPI tahun 2023 lalu yang sebesar Rp25.000.000 sampai dengan lebih dari Rp100.000.000.

ITB memberikan keleluasaan untuk mencicil IPI sebesar Rp125.000.000 dalam setiap semester dari semester 1 sampai 8 sebelum lulus, dengan cicilan Rp12.500.000 – Rp25.000.000 per semester.

Beberapa perubahan di atas yang menyebabkan heboh uang kuliah tunggal dari berbagai kampus PTN.

Pangkal Heboh Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun