Mohon tunggu...
Klahan Seven
Klahan Seven Mohon Tunggu... Lainnya - aku cowok banget

aku menyukai hal-hal yang positif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencairan Bansos Covid di Indonesia Dipercepat Kata Mensos

3 Agustus 2020   12:52 Diperbarui: 3 Agustus 2020   12:47 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pepen menyebutkan agar KPM PKH tidak panik bersama situasi yang berkembang belakangan ini. Pepen juga menyebutkan bahwa ia menghendaki tidak tersedia gejolak harga makanan yang terjadi, untuk itu KPM diminta tidak kudu panik bersama isu berkenaan virus corona sebab pemerintah udah mengusahakan untuk meminimalisir.

Pada wabah covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional dan pandemi agar beberapa tempat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB ini pasti akan benar-benar berpengaruh pada kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.

Dengannya pemerintah juga udah menerbitkan beberapa kebijakan yang dibuat untuk menyikapi wabah virus corona yang terjadi sejak awal maret 2020. Seperti pembentukan Gugus Tugas melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada bulan Maret 2020.

Gugus tugas ini diinginkan bisa menanggulangi masalah bencana wabah corona ini juga dalam beri tambahan solusi perbaikan penyalusan Bansos Covid 19.

Anda juga bisa membantu saudara kita yang terdampak corona loh bersama cara membeli product bansos berwujud sembako yang tersedia di Ralali.com. Ralali.com pas ini udah menjadi tidak benar satu partner pemerintah dalam penyaluran bansos sembako pada masyarakat.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun