Aparatur Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok yang antara lain, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik. Pelayanan publik merupakaan layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada suatu lembaga itu sesuai dengan hukum pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Â
Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan masyarakat di Desa Bogoran dibuka mulai dari pukul 07.00 sampai pukul 16.00 WIB pada hari senin sampai jum'at.Â
Petugas pelayanan desa dilaksanakan oleh seluruh perangkat Desa Bogoran. Pelayanan desa ini ditujukan untuk seluruh warga Desa Bogoran yang membutuhkan bantuan baik surat menyurat, perjinan dan lain sebagainya.
Layanan administrasi di kantor Desa Bogoran bersama anggota KKN UM 2019 dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Mei sampai dengan 14 Juni 2019. Setiap masing-masing anggota KKN berkesempatan 2 kali datang melakukan bantuan layanan administrasi di desa. Dengan pembagian setiap kelompok 4 orang, masing masing kelompok bertugas 1 hari jam kerja penuh.Â
Setiap anggota bekerja sesuai bagian masing-masing, diantaranya menginput data kematian, melayani surat perizinan dan adapun yang membantu menginput data desa lainnya.Â
Tugas lain masing-masing anggota pembantu layanan desa yaitu menyesuaikan kebutuhan desa, misalkan membantu salah satu perangkat desa yang sedang ada kegiatan di luar lapangan yaitu pembagian bantuan langsung non tunai.
Harapan dari adanya kegiatan ini adalah memudahkan dan melancarkan pelayanan oleh Desa Bogoran, selain itu melatih kerja nyata bagi mahasiswa KKN UM Bogoran 2019.Â
Meski demikian juga terdapat kendala dalam melaksanakan kegiatan tersebut, yaitu sering adanya pergantian jadwal datang ke kantor desa karena padatnya kegiatan program kerja yang lain, sehingga masing-masing kelompok sering berganti anggota.Â