JEMBER -- Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok 037 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif Tahun 2025 melaksanakan program pendampingan legalitas usaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. Kegiatan ini difokuskan pada fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyerahan sertifikat NIB kepada UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan tata Kelola dan daya saing usaha Masyarakat desa.
Proses pembuatan NIB dilakukan secara langsung bersama para pelaku UMKM, menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Data yang perlu disiapkan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat usaha, jenis dan skala usaha, nomor telepon, email aktif dan informasi terkait usaha. Setelah semua data berhasil diinput dan diverifikasi, sertifikat NIB yang telah diterbitkan kemudian dicetak dan diserahkan langsung oleh mahasiswa KKN kepada pelaku UMKM.
Program ini merupakan bagian dari Upaya mahasiswa KKN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM tidak hanya memperoleh legalitas formal, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah, permodalan usaha, pelatihan, serta kemudahan dalam melakukan kerja sama bisnis secara profesional.
Melalui pendekatan yang partisipatif dan solutif, mahasiswa KKN tidak hanya hadir sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendorong kemandirian dan kesiapan UMKM dalam menghadapi tantangan usaha ke depan. Program ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan UMKM Desa Pontang yang lebih kuat, terdata, dan berdaya saing tinggi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI