Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dilema Politisasi Ruang Akademik

2 September 2022   14:06 Diperbarui: 3 September 2022   16:11 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kampanye pemilu di kampus. | Kompas.com/Tria Sutrisna

Namun, dia memberi syarat, kampanye yang dilakukan harus memenuhi aturan. Menurutnya, kampanye di kampus bisa digelar selama memberikan ruang yang sama bagi semua peserta pemilu.

Bagi politisi dan partai politik, wacana ini tentu menjadi kabar baik, terutama demi memperluas ceruk suara dan menggenjot elektablitas tokoh-tokoh yang dijagokan pada Pemilu 2024 mendatang.

Terlebih lagi, mayoritas pemilih dalam kategori mahasiswa adalah "undicided voters" alias belum menentukan pilihan. Lantaran jumlahnya yang sangat masif, mereka tentu akan menjadi rebutan bagi para kandidat pemilu.

Oleh karena itu, tidak heran jika banyak partai politik yang mendukung gagasan kampanye di kampus. Ketua KPU, yang pertama kali mengutarakan wacana itu, tentunya ingin Pemilu 2024 nanti dapat berjalan sukses yang dibuktikan dengan jumlah partisipasi yang tinggi.

Kendati begitu, ada sejumlah poin yang perlu dicermati oleh lembaga-lembaga pemilihan umum sebelum memutuskan untuk membuka izin kampanye politik di lingkungan kampus.

1. Tak Sesuai UU Pemilu

Wacana politisasi kampus akan menemui hambatan terbesarnya jika merujuk pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu melarang pelaksana, peserta, hingga tim kampanye pemilu guna menggunakan fasilitas atau tempat pendidikan untuk berkampanye.

Oleh ketua KPU, pasal itu dipersepsikan sebagai larangan pemanfaatan fasilitas, bukan mengenai kegiatan kampanyenya. Padahal, dalam beleid itu sudah sangat jelas tertulis bahwa pemakaian fasilitas kampus untuk kepentingan kampanye adalah perbuatan terlarang.

Untuk menghindari lahirnya multitafsir serta mencegah terjadinya sengketa dan pelanggaran, perlu dilakukan revisi UU Pemilu, terutama pada Pasal 280 ayat (1) huruf h, dengan menghilangkan frasa "tempat pendidikan".

Selain itu, di kalangan KPU dan Bawaslu pun masih ditemui perbedaan pendapat. KPU sebelumnya dikabarkan memberi restu, sementara Bawaslu masih menilai bahwa kampanye di lingkungan kampus sebagai pelanggaran. Sehingga, revisi UU Pemilu dianggap mendesak untuk dikaji lembaga-lembaga bersangkutan.

2. Potensi Polarisasi di Kampus

Kendati mampu mendorong partisipasi politik di kalangan anak muda, gagasan kampanye di lingkup kampus ternyata berlawanan dengan spirit independensi, nonpartisan, serta imparsialitas yang selama ini dianut perguruan tinggi.

Kaum sivitas akademika meyakini bahwa kampus merupakan ekosistem merdeka yang harus bebas dari unsur-unsur dan kepentingan politik mana pun. Kampus masih diharapkan menjadi lembaga suci yang fokus pada kegiatan akademis demi kemajuan pendidikan, sehingga aktivitas politik praktis di lingkungan perguruan tinggi idealnya perlu dihindari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun