Mohon tunggu...
Jaringan Transfer Nusantara
Jaringan Transfer Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Penulis dan penyelenggara layanan kirim uang.

Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Indonesia Menyerahkah Logo PTD Berizin kepada Jaringan Transfer Nusantara (JTN Kirim Uang)

2 November 2019   09:06 Diperbarui: 2 November 2019   09:09 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaringan Transfer Nusantara (JTN) atau yang lebih sering dikenal sebagai JTN Kirim Uang adalah perusahaan penyelenggara transfer dana. Dengan menggunakan layanan JTN Kirim Uang, proses pengiriman uang tidak terkendala lagi kepada penerima yang tidak memiliki rekening bank atau yang ATM nya tertinggal atau lokasi yang jauh dari Bank/ATM. Penerima dapat melakukan penarikan uang di seluruh toko -- toko Alfamart.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, JTN Kirim Uang telah mendapatkan ijin dari Bank Indonesia dengan nomor sertifikat 19/205/Sr/2 sejak tahun 2017. Dan sebagai bagian dari ijin penyelengaraan transfer dana yang sudah diberikan, Bank Indonesia telah memberikan LOGO PTD BERIZIN kepada Jaringan Transfer Nusantara.

Bank Indonesia
Bank Indonesia
Terima kasih kepada Bank Indonesia yang telah memberikan dukungan penuh dan juga melakukan pengawasan terhadap layanan JTN Kirim Uang. Harapan kami dengan penyerahan logo sebagai PTD yang resmi ini akan semakin memberikan keyakinan kepada masyarakat Indonesia untuk menggunakan JTN Kirim Uang dalam melakukan pengiriman uang dengan mudah, aman dan cepat.

Mari menggunakan JTN Kirim Uang melalui www.jtn.co.id untuk melakukan pengiriman uang ke berbagai wilayah di Indonesia. Tugas kami adalah menjembatani seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pengiriman uang dengan mudah, aman dan cepat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun