lagi pula Mawardi sendiri mengatakan bahwa jika peran tanfizh diberikan kepada non-muslim maka Lembaga tafwidh harus benar2 memiliki kontrol yang kuat untuk mengawasi Lembaga tanfizh. dan sekali lagi untuk system pemerintahan Indonesia sekarang hal tersebut tidak berlaku menurut saya.
Bacaan lebih lanjut :
1. https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/memilih-pemimpin-non-muslim-bolehkah-ytTXy
2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012
3. Ali Zaki, Muhammad. Pemimpin Non-Muslim dalam pandangan pengurus Nahdatul Ulama DKI Jakarta, UIN Jakarta, 2017 Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI