Mohon tunggu...
Jayanto Nanoc
Jayanto Nanoc Mohon Tunggu... Wiraswasta - Meski perih pedih di depan majulah walaupun kau lelah kau hancur jangan pedulikan betapa sakitmu

Semangat rek!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rencana Menkopolhukam Merevisi UU ITE

9 Juni 2021   04:54 Diperbarui: 9 Juni 2021   05:00 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Istimewa MENKOPOLHUKAM (reqnews.com)

Berita terkini untuk merivisi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik sedang di godok oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) Mahfud MD, dan revisi bermaksud untuk memperjelas makna kalimat di dalam UU ITE tersebut.

Misalnya dalam memperjelas mengenai ujaran kebencian atau yang berkaitan dengan berita hoax, prostitusi online, judi online, pencemaran nama baik dan penghinaan.

Target pasal yang untuk di revisi adalah pasal  27, 28,29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan satu pasal yakni 45C, dan pengerjaan revisi undang-undang ini akan dikerjakan menkumham untuk memproses sinkronisasi dan tahap  selanjutnya untuk proses pengesahan.

Tujuan dari merevisi ini menurut MENKOPOLHUKAM Mahfud MD agar tidak menjadi salah tafsir macam-macam, contoh nya ujaran kebencian dengan penambahan agar diketahui untuk umum atau disebar luaskan dikalayak umum, jika untuk perorangan ke perorangan dan tidak disebar luaskan maka tidak termasuk pencemaran dan tidak bisa di hukum. Jadi revisi dilakukan untuk memperjelas dan menambah kalimat dari istilah yang ada dalam Undang-undang ITE.

Apapun itu yang dilakukan pemerintah demi untuk tujuan kebaikan bersama sebagai masyarakat biasa saya akan mensupport sepenuhnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun