Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Love

Manfaat Perjanjian Pranikah

23 Februari 2021   21:11 Diperbarui: 23 Februari 2021   21:24 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Keputusan membuat perjanjian pranikah bukan didasarkan atas keinginan untuk bercerai, melainkan untuk melindungi suami atau istri dari kemungkinan kerugian bila bercerai, seperti akibat usaha yang dipailitkan atau hutang kepada pihak ketiga.

Salah satu contoh perjanjian pranikah seperti perjanjian harta bawaan, bukan hanya untuk mengamankan hak suami atau istri semasa pernikahan, tetapi biasa dilakukan kalau salah satunya mempunyai perusahaan atau usaha yang sedang dijalankan, sehingga pihak yang tidak mempunyai perusahaan akan terhindar dari tanggung jawab kalau pasangannya berkewajiban kepada pihak ketiga terkait usahanya itu.

Demikian pula kalau pasangannya mempunyai usaha dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, sehingga harta yang dapat disita hanya milik pasangannya saja, sementara harta milik pasangan satunya tidak diperhitungkan.

Meski perjanjian pisah harta tidak romantis dan belum bisa diterapkan di budaya timur, jangan dipandang negatif, sebab kalau terjadi perceraian perjanjian ini akan banyak membantu beberapa persoalan setelah perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun