Keputusan membuat perjanjian pranikah bukan didasarkan atas keinginan untuk bercerai, melainkan untuk melindungi suami atau istri dari kemungkinan kerugian bila bercerai, seperti akibat usaha yang dipailitkan atau hutang kepada pihak ketiga.
Salah satu contoh perjanjian pranikah seperti perjanjian harta bawaan, bukan hanya untuk mengamankan hak suami atau istri semasa pernikahan, tetapi biasa dilakukan kalau salah satunya mempunyai perusahaan atau usaha yang sedang dijalankan, sehingga pihak yang tidak mempunyai perusahaan akan terhindar dari tanggung jawab kalau pasangannya berkewajiban kepada pihak ketiga terkait usahanya itu.
Demikian pula kalau pasangannya mempunyai usaha dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, sehingga harta yang dapat disita hanya milik pasangannya saja, sementara harta milik pasangan satunya tidak diperhitungkan.
Meski perjanjian pisah harta tidak romantis dan belum bisa diterapkan di budaya timur, jangan dipandang negatif, sebab kalau terjadi perceraian perjanjian ini akan banyak membantu beberapa persoalan setelah perceraian.