23 Februari 2021 21:11Diperbarui: 23 Februari 2021 21:242633
Selalu ada risiko perceraian dalam pernikahan, sehingga harus ada perlindungan diri dari akibat perceraian. Tetapi risiko perebutan harta dari perceraian bisa dihindari dengan membuat perjanjian pisah pisah perkawinan (perjanjian pranikah).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.