Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Love

Manfaat Perjanjian Pranikah

23 Februari 2021   21:11 Diperbarui: 23 Februari 2021   21:24 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Selalu ada risiko perceraian dalam pernikahan, sehingga harus ada perlindungan diri dari akibat perceraian. Tetapi risiko perebutan harta dari perceraian bisa dihindari dengan membuat perjanjian pisah pisah perkawinan (perjanjian pranikah).

Tanpa perjanjian pranikah, harta suami istri menjadi harta bersama, sehingga pada saat suami istri bercerai akan terjadi sengketa atau berebut harta gono-gini.

Dengan membuat perjanjian pranikah, pasangan calon pengantin berkesempatan untuk saling terbuka, saling berbagi keinginan-keinginan yang akan disepakati bersama, sama-sama mengetahui dan menyetujui, dan menjalani perjanjian ini.

Perjanjian pernikahan diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Perkawinan. Perjanjian sebelum pernikahan dilangsungkan biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami atau istri. Perjanjian pernikahan harus dibuat secara tertulis dan disahkan pegawai pencatat perkawinan.

Undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian pernikahan dan apa yang diperjanjikan. Semuanya diserahkan kepada kedua belah pihak. Perjanjian pernikahan mulai berlaku sejak berlangsungnya pernikahan.

Bila ada yang ingin merubah isi perjanjian pernikahan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan perubahan sama sekali tidak dimungkinkan walaupun atas dasar kesepakatan selama berlangsungnya perkawinan.

Sementara dalam undang-undang perkawinan perubahan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga. Isi perjanjian perkawinan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum, dan agama. Perjanjian pranikah di antaranya tentang pemisahan harta kekayaan, sehingga tidak ada harta gono-gini lagi.

Kalau perjanjian itu dibuat sesudah pernikahan, maka batal demi hukum, dan harus dicatat di tempat pencatatan pernikahan (di kantor catatan sipil untuk non muslim). Mungkin bisa saja membuat perjanjian pembagian harta nikah, biasanya berisi hal-hal yang mengatur masalah pembagian harta kekayaan di antara suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik siapa dan apa yang menjadi tanggung jawab siapa bila nanti terjadi percerauan.

Perjanjian pernikahan banyak manfaatnya untuk pasangan pengantin, di antaranya masing-masing pihak suami atau istri tetap berhak atas asset-asset maupun harta-harta yang dibawa atau didapat sebelum, selama, dan sesudah putusnya pernikahan tanpa harus melalui proses berbelit-belit.

Isi perjanjian pranikah tidak terbatas pada masalah keuangan, tetapi juga mencakup hal-hal yang sekiranya berpotensi menimbulkan masalah selama pernikahan, antara lain hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan, pekerjaan, tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun asset-asset seksama berlangsungnya pernikahan, atau bila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian, tentang warisan dan hibah.

Perjanjian pranikah juga dapat mencantumkan tentang hutang yang ditanggung pihak pembawa hutang atau pihak yang berhutang. Bisa juga menyangkut tanggung jawab terhadap anak-anak yang dilahirkan selama pernikahan, baik untuk pengeluaran sehari-hari maupun pendidikan.

Keputusan membuat perjanjian pranikah bukan didasarkan atas keinginan untuk bercerai, melainkan untuk melindungi suami atau istri dari kemungkinan kerugian bila bercerai, seperti akibat usaha yang dipailitkan atau hutang kepada pihak ketiga.

Salah satu contoh perjanjian pranikah seperti perjanjian harta bawaan, bukan hanya untuk mengamankan hak suami atau istri semasa pernikahan, tetapi biasa dilakukan kalau salah satunya mempunyai perusahaan atau usaha yang sedang dijalankan, sehingga pihak yang tidak mempunyai perusahaan akan terhindar dari tanggung jawab kalau pasangannya berkewajiban kepada pihak ketiga terkait usahanya itu.

Demikian pula kalau pasangannya mempunyai usaha dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, sehingga harta yang dapat disita hanya milik pasangannya saja, sementara harta milik pasangan satunya tidak diperhitungkan.

Meski perjanjian pisah harta tidak romantis dan belum bisa diterapkan di budaya timur, jangan dipandang negatif, sebab kalau terjadi perceraian perjanjian ini akan banyak membantu beberapa persoalan setelah perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun