Fokus pada Keberlanjutan: Setiap proyek baru akan dievaluasi berdasarkan dampak lingkungannya. Pembangunan yang tidak ramah lingkungan atau berada di lahan produktif akan sulit mendapatkan izin.
Peluang Investasi bagi Warga Asing di Tengah Aturan Baru
Meskipun peraturan diperketat, pintu investasi di Bali tidak tertutup bagi warga negara asing (WNA). Investor asing masih dapat memiliki properti secara legal dengan mengikuti koridor hukum yang berlaku di Indonesia.Â
Dua jalur kepemilikan yang paling umum bagi WNA adalah:
-
Leasehold (Hak Sewa): Ini adalah opsi yang paling populer dan lebih sederhana. Investor menyewa properti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25-30 tahun, dan dapat diperpanjang. Opsi ini ideal untuk investasi jangka menengah.
Freehold (Hak Milik): Kepemilikan penuh dimungkinkan melalui pendirian perusahaan milik asing (PT PMA). Meskipun lebih kompleks dan diatur secara ketat, jalur ini memberikan hak kepemilikan permanen atas properti tertentu, seperti apartemen strata-title atau vila dalam kompleks yang dikelola.
Untuk dapat berinvestasi, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan legal esensial, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendirikan PT PMA untuk tujuan kepemilikan properti, dan memastikan semua izin yang diperlukan telah diperoleh.
Langkah Cerdas Berinvestasi Properti di Bali Saat Ini
Di tengah dinamika peraturan yang baru, kunci keberhasilan investasi adalah kepatuhan dan kehati-hatian. Berikut adalah beberapa langkah strategis yang harus diambil oleh calon investor:
Selalu Perbarui Informasi: Regulasi properti dapat berubah. Pantau terus informasi terbaru dari sumber tepercaya seperti situs web pemerintah provinsi Bali, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau Asosiasi Real Estate Indonesia (REI).
Bekerja Sama dengan Profesional Tepercaya: Jangan mengambil risiko dengan mengurus semuanya sendiri. Libatkan para ahli seperti agen real estat berlisensi, konsultan hukum, dan notaris yang memiliki rekam jejak baik di Bali. Mereka dapat membantu menavigasi kompleksitas hukum dan memastikan investasi Anda aman.
Lakukan Uji Tuntas (Due Diligence) Menyeluruh: Sebelum membeli, pastikan properti tersebut tidak berada di zona lindung, tidak memiliki sengketa hukum, dan sesuai dengan peruntukan zonasinya. Verifikasi semua dokumen dan izin dengan cermat.
Patuhi Aturan Zonasi: Pastikan tujuan penggunaan properti Anda---apakah untuk hunian pribadi atau disewakan secara komersial---sesuai dengan klasifikasi zonasi lahan tersebut.