Mohon tunggu...
Aristya P.
Aristya P. Mohon Tunggu... SEO writer

Pagi menulis, malam berpetualang menjelajahi lautan cerita.

Selanjutnya

Tutup

Home

Investasi Properti di Bali Diperketat, Investor Masih Punya Peluang?

24 September 2025   11:52 Diperbarui: 24 September 2025   11:52 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Home. Sumber ilustrasi: Unsplash

Bali, pulau dewata yang tak pernah kehilangan pesonanya, telah lama menjadi magnet bagi investor properti dari seluruh dunia. Namun, citra investasi yang mudah dan cepat kini mulai berubah. 

Pemerintah Bali mengambil langkah tegas untuk memperketat peraturan pembangunan, sebuah respons langsung terhadap tantangan lingkungan yang semakin nyata, terutama setelah bencana banjir bandang yang melanda berbagai area pada Agustus-September 2025.

Banyak yang meyakini bahwa pembangunan yang masif dan kurang terkendali menjadi salah satu pemicu utama bencana tersebut. Namun, pengetatan aturan ini bukanlah tanda berhenti total bagi para investor. Sebaliknya, ini adalah awal dari era baru investasi properti di Bali yang lebih bertanggung jawab, legal, dan berkelanjutan. 

Bagi investor yang cerdas, perubahan ini justru membuka peluang untuk membangun aset yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga selaras dengan kelestarian alam Bali.

Mengapa Aturan Properti di Bali Berubah?

Gagasan bahwa "semua lahan di Bali bisa dibangun" tidak lagi berlaku. Bencana banjir besar baru-baru ini menjadi pengingat keras bahwa daya dukung lingkungan Bali ada batasnya. 

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak memberlakukan larangan total terhadap pembangunan hotel dan vila baru, melainkan memperketat regulasi untuk mengendalikan jenis dan lokasi proyek yang diizinkan.

Langkah ini diambil untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi impian dalam jangka panjang. Fokus utama pemerintah adalah memastikan setiap pembangunan baru tidak merusak lingkungan dan sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan. 

Artinya, hanya proyek-proyek yang terencana dengan matang, mematuhi hukum, dan berada di zona yang tepat yang akan mendapatkan lampu hijau.

Perubahan ini didasari oleh beberapa alasan utama:

  1. Zonasi yang Lebih Ketat: Pemerintah kini menerapkan aturan zonasi yang jauh lebih ketat. Lahan yang setahun lalu mungkin bisa dibangun vila komersial, hari ini bisa jadi tidak lagi diizinkan.

  2. Persetujuan Izin yang Diperketat: Proses perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini memerlukan verifikasi yang lebih mendalam dan memakan waktu lebih lama.

  3. Fokus pada Keberlanjutan: Setiap proyek baru akan dievaluasi berdasarkan dampak lingkungannya. Pembangunan yang tidak ramah lingkungan atau berada di lahan produktif akan sulit mendapatkan izin.

Peluang Investasi bagi Warga Asing di Tengah Aturan Baru

Meskipun peraturan diperketat, pintu investasi di Bali tidak tertutup bagi warga negara asing (WNA). Investor asing masih dapat memiliki properti secara legal dengan mengikuti koridor hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dua jalur kepemilikan yang paling umum bagi WNA adalah:

  • Leasehold (Hak Sewa): Ini adalah opsi yang paling populer dan lebih sederhana. Investor menyewa properti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25-30 tahun, dan dapat diperpanjang. Opsi ini ideal untuk investasi jangka menengah.

  • Freehold (Hak Milik): Kepemilikan penuh dimungkinkan melalui pendirian perusahaan milik asing (PT PMA). Meskipun lebih kompleks dan diatur secara ketat, jalur ini memberikan hak kepemilikan permanen atas properti tertentu, seperti apartemen strata-title atau vila dalam kompleks yang dikelola.

Untuk dapat berinvestasi, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan legal esensial, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendirikan PT PMA untuk tujuan kepemilikan properti, dan memastikan semua izin yang diperlukan telah diperoleh.

Langkah Cerdas Berinvestasi Properti di Bali Saat Ini

Di tengah dinamika peraturan yang baru, kunci keberhasilan investasi adalah kepatuhan dan kehati-hatian. Berikut adalah beberapa langkah strategis yang harus diambil oleh calon investor:

  1. Selalu Perbarui Informasi: Regulasi properti dapat berubah. Pantau terus informasi terbaru dari sumber tepercaya seperti situs web pemerintah provinsi Bali, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau Asosiasi Real Estate Indonesia (REI).

  2. Bekerja Sama dengan Profesional Tepercaya: Jangan mengambil risiko dengan mengurus semuanya sendiri. Libatkan para ahli seperti agen real estat berlisensi, konsultan hukum, dan notaris yang memiliki rekam jejak baik di Bali. Mereka dapat membantu menavigasi kompleksitas hukum dan memastikan investasi Anda aman.

  3. Lakukan Uji Tuntas (Due Diligence) Menyeluruh: Sebelum membeli, pastikan properti tersebut tidak berada di zona lindung, tidak memiliki sengketa hukum, dan sesuai dengan peruntukan zonasinya. Verifikasi semua dokumen dan izin dengan cermat.

  4. Patuhi Aturan Zonasi: Pastikan tujuan penggunaan properti Anda---apakah untuk hunian pribadi atau disewakan secara komersial---sesuai dengan klasifikasi zonasi lahan tersebut.

Masa Depan Investasi Properti di Bali

Pengetatan regulasi properti di Bali bukanlah sebuah hambatan, melainkan sebuah filter untuk menyaring investor yang serius dan bertanggung jawab. Permintaan pariwisata yang kuat dan kebutuhan akan akomodasi berkualitas akan terus mendorong pasar properti.

Investor yang mampu beradaptasi dengan aturan baru dan memprioritaskan legalitas serta keberlanjutan adalah mereka yang akan menuai keuntungan terbesar di masa depan.

Pada akhirnya, Bali sedang bertransformasi menuju pasar properti yang lebih matang. Bagi mereka yang melakukannya dengan benar, Bali tetap menjadi salah satu lokasi investasi properti terbaik di dunia, menawarkan imbal hasil yang menarik dan kesempatan untuk menjadi bagian dari pembangunan yang menjaga keindahan Pulau Dewata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun