Mohon tunggu...
Aristya P.
Aristya P. Mohon Tunggu... SEO writer

Pagi menulis, malam berpetualang menjelajahi lautan cerita.

Selanjutnya

Tutup

Home

Investasi Properti di Bali Diperketat, Investor Masih Punya Peluang?

24 September 2025   11:52 Diperbarui: 24 September 2025   11:52 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Home. Sumber ilustrasi: Unsplash

Fokus pada Keberlanjutan: Setiap proyek baru akan dievaluasi berdasarkan dampak lingkungannya. Pembangunan yang tidak ramah lingkungan atau berada di lahan produktif akan sulit mendapatkan izin.

Peluang Investasi bagi Warga Asing di Tengah Aturan Baru

Meskipun peraturan diperketat, pintu investasi di Bali tidak tertutup bagi warga negara asing (WNA). Investor asing masih dapat memiliki properti secara legal dengan mengikuti koridor hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dua jalur kepemilikan yang paling umum bagi WNA adalah:

  • Leasehold (Hak Sewa): Ini adalah opsi yang paling populer dan lebih sederhana. Investor menyewa properti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25-30 tahun, dan dapat diperpanjang. Opsi ini ideal untuk investasi jangka menengah.

  • Freehold (Hak Milik): Kepemilikan penuh dimungkinkan melalui pendirian perusahaan milik asing (PT PMA). Meskipun lebih kompleks dan diatur secara ketat, jalur ini memberikan hak kepemilikan permanen atas properti tertentu, seperti apartemen strata-title atau vila dalam kompleks yang dikelola.

Untuk dapat berinvestasi, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan legal esensial, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendirikan PT PMA untuk tujuan kepemilikan properti, dan memastikan semua izin yang diperlukan telah diperoleh.

Langkah Cerdas Berinvestasi Properti di Bali Saat Ini

Di tengah dinamika peraturan yang baru, kunci keberhasilan investasi adalah kepatuhan dan kehati-hatian. Berikut adalah beberapa langkah strategis yang harus diambil oleh calon investor:

  1. Selalu Perbarui Informasi: Regulasi properti dapat berubah. Pantau terus informasi terbaru dari sumber tepercaya seperti situs web pemerintah provinsi Bali, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau Asosiasi Real Estate Indonesia (REI).

  2. Bekerja Sama dengan Profesional Tepercaya: Jangan mengambil risiko dengan mengurus semuanya sendiri. Libatkan para ahli seperti agen real estat berlisensi, konsultan hukum, dan notaris yang memiliki rekam jejak baik di Bali. Mereka dapat membantu menavigasi kompleksitas hukum dan memastikan investasi Anda aman.

  3. Lakukan Uji Tuntas (Due Diligence) Menyeluruh: Sebelum membeli, pastikan properti tersebut tidak berada di zona lindung, tidak memiliki sengketa hukum, dan sesuai dengan peruntukan zonasinya. Verifikasi semua dokumen dan izin dengan cermat.

  4. Patuhi Aturan Zonasi: Pastikan tujuan penggunaan properti Anda---apakah untuk hunian pribadi atau disewakan secara komersial---sesuai dengan klasifikasi zonasi lahan tersebut.

Masa Depan Investasi Properti di Bali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun