2. E- Education
3. E- Government
4. Cloud Collaborative
5. Market Place
Contoh : Shopee, Buka Lapak, dan Toko Pedia 6. Online Health Service
Selanjutnya adalah materi ke-4
PENGERTIAN
Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Menyatakan, Bahwa PELABUHAN, adalah Tempat yang terdiri dari atas DARATAN dan/atau PERAIRAN dengan batas-batas tertentu sebagai tempat KEGIATAN PEMERINTAHAN dan KEGIATAN PENGUSAHAAN yang dipergunakan sebagai Tempat KAPAL BERSANDAR, NAIK TURUN PENUMPANG,
PELABUHAN (PORT)
 dan/atau BONGKAR MUAT BARANG, Berupa TERMINAL dan Tempat BERLABUH KAPAL yang di lengkapi dengan Fasilitas Keselamatan dan Keamanan pelayaran dan Kegiatan Penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan INTRA dan ANTARMODA TRANSPORTASI.
KEPELABUHANAN,