Mohon tunggu...
Kiki Dwi Putri
Kiki Dwi Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Administrasi Bisnis STIAMAK Barunawati Surabaya

Nothing-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Resume Webinar STIAMAK (Kiki Dwi Putri)

25 Oktober 2020   08:34 Diperbarui: 25 Oktober 2020   08:40 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. E- Education

3. E- Government

4. Cloud Collaborative

5. Market Place

Contoh : Shopee, Buka Lapak, dan Toko Pedia 6. Online Health Service

Selanjutnya adalah materi ke-4


PENGERTIAN

Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Menyatakan, Bahwa PELABUHAN, adalah Tempat yang terdiri dari atas DARATAN dan/atau PERAIRAN dengan batas-batas tertentu sebagai tempat KEGIATAN PEMERINTAHAN dan KEGIATAN PENGUSAHAAN yang dipergunakan sebagai Tempat KAPAL BERSANDAR, NAIK TURUN PENUMPANG,

PELABUHAN (PORT)

 dan/atau BONGKAR MUAT BARANG, Berupa TERMINAL dan Tempat BERLABUH KAPAL yang di lengkapi dengan Fasilitas Keselamatan dan Keamanan pelayaran dan Kegiatan Penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan INTRA dan ANTARMODA TRANSPORTASI.

KEPELABUHANAN,

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun