Mohon tunggu...
Mas
Mas Mohon Tunggu... Freelancer - yesterday afternoon a writer, working for my country, a writer, a reader, all views of my writing are personal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances— Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hari Ini 6 Tahun Lalu, Jessica dan "Kopi Maut" Mirna di Kafe Olivier

2 Januari 2022   21:55 Diperbarui: 2 Januari 2022   23:47 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rekaman CCTV dari kamera 7 kafe Olivier, posisi meja 54, tempat duduk Jessica Kumala Wongso, Rabu (27/7/2016), (kompas.com)

Pada 29 Januari 2016, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Perempuan berambut panjang itu lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara. 

Jessica, yang beberapa hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna. 

Usai ditangkap, Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di RSCM guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.

conanianscanlation.com
conanianscanlation.com

Baca: Materi Penyidikan Jessica Kumala Wongso Itu Rahasia, Inilah Alasan Polisi

Pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016. Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. 

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat. Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai sehingga Jessica ditahan selama lima bulan, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016. Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadapkan ke pengadilan sebelum hakim akhirnya menjatuhkan putusan.

Baca: Video Diperbesar 48 Kali, Saksi Kunci Kasus Mirna Kaget

Pada 27 Oktober 2016, Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Mirna. Motifnya adalah sakit hati karena dinasihati soal asmara. Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

Baca: Status Facebook Krishna Murti dan Pelaku Pembubuh Sianida Deg-degan

Vonis hakim tersebut belum mengakhiri kasus kematian Mirna. Sebab, pihak Jessica melancarkan berbagai upaya hukum. Usai mendengar vonis hakim, Jessica langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun