Mohon tunggu...
Rizki Yansyah
Rizki Yansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Amil Zakat

Terus Berkhidmat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi Fatwa DSN MUI dalam Ekonomi Syariah

30 Juli 2023   07:43 Diperbarui: 30 Juli 2023   08:34 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kehidupan di dunia pastinya tak terlepas dari bermuamalah. Tak dapat dipungkiri hidup inipun tak terlepas dengan kredit atau hutang. Terutama bagi pasangan muda yang selalu mendambakan tempat tinggal yang layak. Namu hal itu terkadang tidak didukung dengan kemampuan ekonomi rumah tangga. Sebagai jalan keluar nasabah mengambil jalan dengan cara berhutang atau kredit di lembaga keuangan syariah. Namun pada kenyataannya dengan cara kreditpun masih sangat memberatkan bagi nasabah disamping masih menggunakan riba. Dan pada akhirnya nasabah pun mencari solusi agar angsuran bulanannya rendah dan terbebas dari riba.

Sebagai solusi maka beberapa Bank Syariah memberikan tawaran dengan system pengalihan hutang (hiwalah/take over). Namun hal tersebut masih dirasa memberatkan dikarenakan akad hiwalah/take over termasuk katagori akad jangka waktunya yang pendek, sementara nasabah menginginkan jangka waktunya yang panjang. Maka sebagai solusi yang tepat dalam akad ini ditawarkanlah akad musyarakah mutanaqisah yang mana akad ini mempunyai jangka waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan akad hiwalah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengkaji masalah pemindahan hutang dari bank konvensional ke bank syariah. Bahkan, telah menetapkan Fatwa Nomor: 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang.

Dalam fatwa tersebut terdapat empat alternatif skema dengan akad yang berbeda untuk dijadikan pilihan bagi Lembaga Keuangan Syariah dalam menerapkan pembiayaan pengalihan hutang yang diajukan oleh calon nasabah.

Dalam fatwa ini ada empat alternatif yang ditawarkan. Fatwa ini adalah hasil dari peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Rabu, 15 Rabi'ul Akhir 1423 H/26 Juni 2002.

Alternatif I

1. LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh.( )

2. Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS.

3. LKS menjual secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.

4. Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh dan Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud alternatif I ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun