1. LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh.( )
2. Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS.
3. LKS menyewakan asset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
Dari keempat alternatif tersebut, salah satu bank syariah yaitu BNI Syariah menggunakan alternatif kedua. Alternatif ini dinilai aman oleh para ulama. Karena alternatif yang lain dikhawatirkan terjadi ba'ial-inah. Ba'ial-inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sales and buy back) dengan pihak yang sama. Pilihan untuk memilih alternatif ini sudah sangat baik dan sesuai dengan prinsip syariah.