Mohon tunggu...
Rizki Yansyah
Rizki Yansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Amil Zakat

Terus Berkhidmat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi Fatwa DSN MUI dalam Ekonomi Syariah

30 Juli 2023   07:43 Diperbarui: 30 Juli 2023   08:34 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh.( )

2. Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS.

3. LKS menyewakan asset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.

Dari keempat alternatif tersebut, salah satu bank syariah yaitu BNI Syariah menggunakan alternatif kedua. Alternatif ini dinilai aman oleh para ulama. Karena alternatif yang lain dikhawatirkan terjadi ba'ial-inah. Ba'ial-inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sales and buy back) dengan pihak yang sama. Pilihan untuk memilih alternatif ini sudah sangat baik dan sesuai dengan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun