Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kebijakan KHDPK: Menghidupkan Kembali Pertarungan Poros Jogja-Bogor Demi Selamatkan Hutan Jawa melalui Reforma Agraria

10 Juni 2022   00:57 Diperbarui: 10 Juni 2022   01:14 1507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kedua, Target capaian kebijakan Reforma Agraria belum maksimal untuk konteks pengelolaan kawasan hutan Jawa

Pada akhirnya, kebijakan KHDPK dan praktik realisasinya nanti, sepertinya sedang diposisikan sebagai perangkat hukum berstandar ganda. Kelahirannya bisa saja memperkuat praktik realiasasi dan capaian mandat yang diperintahkan PP.No.72/2010, akan tetapi juga bisa sebaliknya, menjadi media untuk tahapan cara negosiasi-politis merevisi PP.No.72/2010, karena dinilai sudah tidak relevan lagi untuk era kekinian.

Realisasi dan capaian target kebijakan reforma agraria di Jawa, setidaknya untuk menyasar 3 (tiga) hal paling krusial, yaitu:

  • Pertama, upaya mengakhiri konflik laten soal tanah di dalam dan sekitar kawan hutan yang dikelola Perum Perhutani;
  • Kedua, upaya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berdomisili sekitar Kawasan hutan negara, dan;
  • Ketiga, upaya merumusan skema pengelolaan kawasan hutan negara secara harmoni untuk saling menjaga dan menghormati antara pihak Perum Perhutani dengan masyarakat desa sekitar kawasan hutan.

Untuk mencapai tiga hal di atas, maka salah satu target utama kebijakan KHDPK termaktub dalam klausul ketiga yaitu untuk kepentingan Perhutanan Sosial. Setidaknya dengan tercapainya skenario Perhutanan Sosial, dampaknya bisa mendukung kepentingan lainnya yaitu rehabilitasi hutan dan perlindungan hutan.

Sedangkan obyek tanah/lahan yang bisa dimanfaatkan untuk realisasi kebiajakn reforma agraria di Jawa dan yang paling memungkinkan dengan target capaian maupun jumlah luasan yang akan disasar, adalah kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani.

Jika ada pihak yang menentang kebijakan KHDPK yang dialamatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka itu merupakan tindakan yang salah alamat. Mengapa? Karena sejak kebijakan KHDPK diterbitkan, hingga kini tidak ada statemen politik Direktur Perhutani menentang kebijakan KHDPK. Situasi ini bisa ditafsirkan sebagai sikap kesetujuannya.

Kepatuhan tanpa ada resistensi Direktur Perhutani ini, diduga karena 2 (dua) hal, yaitu:

  • Pertama, memahami posisi politisnya sebagai Direktur Perhutani sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (3) PP.No.72/2010 (Perum Perhutani) yang menyebutkan "Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi", dan;
  • Kedua, Direktur Perhutani mengakui telah gagal menjalankan tupoksi beserta target capaian yang diharapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana mandate yang diperintahkan PP.No.72/2010.

Apabila mengamati ada peran dan posisi LMDH yang pro dan kontra dengan kebijakan KHDPK, maka bisa ditafsirkan karena ada perlakuan kurang tepat pihak Perum Perhutani kepada LMDH. Bisa jadi, ada praktik dan perlakuan tidak adil dalam pelayanan dan pendampingannya kepada LMDH. Setidaknya bisa disimpulkan bahwa posisi LMDH yang pro dengan kebijakan KHDPK adalah pihak yang selama ini melakukan pembangkangan kepada Perum Perhutani.

Fenomena pembangkangan LMDH untuk tidak patuh dan tunduk dengan skema kerjasama yang ditawarkan pihak Perum Perhutani ini, harus bisa menilainya dengan bijak dan proporsional. Bisa jadi dilatari akibat penerapan kebijakan/kebijaksanaan Perum Perhutani, atau ada dugaan semata karena permainan/persekongkolan antara oknum Perum Perhutani dengan elite pengurus LMDH untuk kepentingan pribadi/kelompok.

Narasi yang dibangun para penentang kebijakan KHDPK bisa saja benar, bahkan prediksi para Oligark sudah menunggu untuk bisa menguasai tanah/lahan itu, sejatinya bisa dipatahkan dengan alasan beserta argumentasinya. Dengan cara bagaimana mereka bisa menguasai tanah/lahan kalau tafsirnya secara kepemilikan? Padahal, tanah/lahan yang dikelola untuk skenario Perhutanan Sosial tidak boleh diperjual-belikan sesuai aturan yang berlaku.

Bisa jadi, narasi yang dibangun hanya berdasar atas asumsi yang belum tentu terbukti dimasa mendatang, tetapi kegagalan Perum Perhutani menjaga dan mengelola kawasan hutan Jawa adalah fakta yang tidak terbantahkan. Konflik sosial antara Perum Perhutani dengan masyarakat sekitar hutan hingga menjadi laten sifatnya.

Jika mengkritisi latar belakang dikeluarkannya kebijakan KHDPK, setidaknya bisa mencermati secara kritis klausul ketiga dari Surat Keputusan MenteriKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 dengan tafsir sebagai berikut:

  • Bahwa dari 6 (enam) yang akan disasar, pada prinsipnya ada 3 (tiga) hal yang punya relasi saling terkait secara politis-ideologis yang terkait soal eksistensi hukum atas hak Kelola, pelibatan rakyat dalam menjaga status dan fungsi kawasan hutan negara, dan peningkatan pendapatan ekonomi secara komunal;
  • Bahwa relasi saling keterkaitan ketiga poin di atas, dimaksudkan untuk kepentingan paling utama yaitu angka 1 (satu) soal Perhutanan Sosial, dan angka 4 (empat) soal rehabilitasi hutan, serta angka 5 (lima) soal perlindungan hutan, dan;
  • Bahwa alasan kedua poin di atas bisa ditafsirkan sebagai ruh dari penerbitan kebijakan KHDPK, karena hal itulah yang selama ini diduga menjadi penyebab ketidak-harmonisan hubungan antara pihak Perum Perhutani dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan negara di Jawa hingga menimbulkan konflik laten.

Ketiga, membangkitkan kembali pertarungan aliran pemikiran kalangan akademisi poros Jogja-Bogor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun