Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengkritik dan Melawan Penguasa: Yap Thiam Hien Sosok Pejuang HAM

9 Desember 2020   00:07 Diperbarui: 9 Mei 2021   00:01 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yap merasa perlu membela, karena berkeyakinan ada motif kepentingan politik lebih luas mengenai sikap Basoeki yang dikenal anti-Cina. Pengadilan akhirnya meringankan hukuman Basoeki jadi 17 tahun penjara dari semula hukuman mati.

Yap Thiam Hien juga menjadi salah seorang yang tidak setuju isi Pasal 6 UUD 1945, jauh sebelum amandemen era reformasi. Pasal tersebut cenderung mendiskriminasi karena menyebut Presiden RI adalah orang Indonesia asli.

Ketika sidang Konstituante pada 12 Mei 1959, Yap menolak pemberlakuan UUD 1945. Menurutnya, UUD 1945 terlalu otoriter, menyediakan kesempatan Sukarno untuk berkuasa lebih lama, hingga dianggap punya potensi besar membunuh penegakan HAM.

Dalam pikiran Yap, konstitusi merupakan "manifestasi dari kemenangan keadilan atas kesewenang-wenangan dan kekuasaan mutlak". Yap merasa UUD 1945 tidak mencerminkan fondasi itu. Ia menilai jika Konstituante memilih kembali ke UUD 1945, maka masyarakat terancam tidak bisa memperoleh kebebasan sebagai warga negara.

"Apa gunanya pengorbanan-pengorbanan rakyat Indonesia sampai tercipta kemerdekaan bilamana di masyarakat dan negara Indonesia terdapat pembagian warga-warga dalam beberapa kelas dan diskriminasi rasial, seperti di zaman kolonial", tegas Yap seperti dicatat Tempo.

Setelah amandemen, pasal tersebut kemudian diubah menjadi: "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri".

Menurut Todung, sikap Yap bukan semata-mata karena seorang Tionghoa, namun percaya pada rule of law, keadilan, dan hak asasi manusia tidak boleh bias SARA. "Saya yakin jika beliau masih hidup, beliau akan membela hak kelompok minoritas yang lain seperti Ahmadiyah, Syiah dan lain sebagainya," kata Todung Mulya Lubis.


Tokoh Katolik RD Benny Susetyo menyebut Yap Thiam Hien sebagai pengabdi hukum sejati. Mengabdikan hidupnya demi penegakan keadilan dan HAM. Dalam tulisan "Spirit dan Keteladanan Yap Thiam Hien", sosoknya menjadi teladan bagi banyak advokat, dengan beraniannya mengambil pilihan membela orang miskin.

Menurut Benny, saat ini sulit menemukan sosok advokat seperti Yap Thiam Hien, yang berani membangun kultur "budaya perlawanan" terhadap segala sesuatu yang tidak sesuai kebenaran. Hal ini yang mendasarinya membela tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras.

"Jika saja Yap Thiam Hien masih hidup sekarang, mungkin saja kasus yang sedang dialami Habib Muhammad Rizieq Shihab akan dibelanya tanpa diminta. Atas dasar kemanusian dan keadilan, apapun penghambatnya akan dihadapi saat memperjuangkannya secara hukum".

Dunia hukum mengenal nama Yap Thiam Hien sebagai legenda, cerita, sekaligus inspirasi yang mendorong para penegak hukum melaksanakan kerja-kerja bersih, berdedikasi, dan tak pandang bulu dalam menjunjung kebenaran.

Yap belajar banyak dari hidupnya. Pernah menyaksikan keluarganya jadi korban kebijakan diskriminasi pemerintah kolonial. Melihat bagaimana orang-orang di sekitarnya mendapat perlakuan tak adil. Dari situlah Yap bertekad ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya.

Sebagai salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yap berani membangkitkan semangat "wong cilik" yang tertindas dan tergusur untuk menentang kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan asas keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun