Mohon tunggu...
Khusniyatul Wahyuni
Khusniyatul Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemerataan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas Sangatlah Penting

11 Desember 2022   13:13 Diperbarui: 11 Desember 2022   13:47 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkecuali. Hal ini sesuai denga isi undang-undang (UU) nomor 20 pasal 31 tahun 1945 tentang sistem pendidikan yang berbunyi "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". 

Karena sejatinya pendidikan merupakan tolak ukur kemajuan suatu negara. Semakin baik kualitas pendidikan yang diberikan menjadikan ciri peningkatan kualitas sumber daya negara tersebut. 

Namun, problematika pendidikan pada anak di indonesia sangatlah beragam seperti masih belum meratanya pendidikan pada anak-anak berkebutuhan khusus. 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, menyatakan penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Apabila merujuk pada undang-undang no. 20 pasal 31 tahun 1945 sangatlah jelas jika anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama atas akses pendidikan. Melihat data survei ekonomi nasional (susenas) tahun 2018 terindikasi hampir 30% anak penyandang disabilitas di Indonesia putus sekolah bahkan tidak pernah mengenyam pendidikan. 

Padahal penyandang disabilitas wajib mendapat hak pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di seluruh jenjang secara khusus. Berdasarkan hasil analisa dari susenas pula, anak berkebutuhan khusus merupakan kelompok yang dirugikan dalam menyelesaikan serta mengakses pendidikan.

Selama ini, sekolah luar biasa atau sering disebut SLB merupakan pilihan untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Menurut Huefner, dalam Hallahan 2009 pendidikan berkebutuhan khusus yaitu instruksi pengajaran yang khusus didesign untuk memenuhi kebutuhan tidak biasa dari siswa berkebutuhan khusus dimana membutuhkan material, teknik mengajar, dan alat khusus. Seperti siswa penyandang tuna netra yang membutuhkan large print reading material atau sebut saja braille. 

Namun sejak tahun 2003, pemerintah telah mengadakan pendidikan inklusi atau sekolah inklusi dimana anak penyandang disabilitas dapat belajar bersama dengan anak-anak normal di sekolah reguler. Istilah pendidikan inklusif atau pendidikan inklusi merupakan istilah yang disuarakan oleh UNESCO. Berawal dari kata Education for All yang memiliki makna pendidikan ramah untuk semua dan pendakatan pendidikan yang berusaha menjangkau seluruh elemen manusia. Sejalan dengan hakikat pendidikan di Indonesia.

Sayangnya keberadaan sekolah inklusif di Indonesia belum merata. Sekolah Inklusif dipilih melalui seleksi dan sekolah regular yang memiliki kesiapan baik dari guru, peserta didik, wali murid, kepala sekolah, staff administrasi, serta kesiapan dari lingkungan masyarakat sekitar sekolah tersebut.

Permendiknas No. 70 tahun 2009 pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan tujuan dari pendidikan inklusif diselenggarakan yaitu memberikan kesempatan yang luas kepada semua siswa yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa beda dari siswa normal pada umunya untuk dapat memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan dan kemampuannya. Selain itu, pendidikan inklusif ini mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang tidak diskriminatif.  

Di Indonesia, pendidikan inklusif diklasifikasikan menjadi kelas reguler penuh, dimana siswa berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan siswa reguler (normal). Kemudian ada kelas khusus di sekolah regular yaitu layanan di sekolah inklusif, dengan cara memisahkan siswa berkebutuhan khusus di kelas tersendiri dari siswa reguler (Mudjito, 2012).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun