Mohon tunggu...
Ang Tek Khun
Ang Tek Khun Mohon Tunggu... Freelancer - Content Strategist

Sedang memburu senja dan menikmati bahagia di sini dan di IG @angtekkhun1

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siapa Berani Angkat "Akar Serabut" BG?

14 Januari 2015   09:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:11 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada 2012, Kompolnas juga menerakan nama Budi Gunawan (selanjutnya BG) dalam daftar yang diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono, namun SBY memilih Sutarman, yang adalah  mantan ajudan Presiden RI pemerintahan Abdurrahman Wahid, sebagai calon tunggal. Pada 2015, Kompolnas kembali menuliskan nama BG dalam daftar yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Namun kali ini timbul "keributan" karena nama BG yang diteruskan ke DPR.

Jadi, karena tidak terpilih maka tidak perlu diributkan?

3. Soal Rekening Gendut Polisi

Tempo.com pada Selasa, 29 Juni 2010 pukul 07:58 WIB menurunkan tulisan "Inilah Polisi yang Disebut Memiliki Rekening Gendut". Ada 6 nama yang diurai di sana:


  • MS, dituduh memiliki uang dengan sumber dana tidak jelas.
  • SYW, dituduh mengalirkan uang dalam jumlah besar ke pihak lain.
  • BG, dituduh melakukan transaksi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profilnya dan melibatkan anaknya.
  • BH, dituduh membeli polis asuransi dengan asal dana pihak ketiga, menarik dana besar dan menerima dana rutin setiap bulan.
  • SD, dituduh menerima dana dari pihak lain.
  • BS, dituduh menerima dana dari pihak lain.

Khusus mengenai BG, tulisan berjudul "Beredar surat Bareskrim, Komjen Budi tak berekening gendut" di Merdeka.com Jumat, 9 Januari 2015 pukul 16:57 mengungkap bahwa Bareskrim melalui surat bernomor R/1016/DitTipideksus/X//2010/Bareskrim telah menyatakan bahwa Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap BG dan tidak terbukti memiliki transaksi keuangan yang tidak wajar seperti laporan PPATK.


"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa LHA dari PPATK tentang laporan transaksi keuangan atas nama Irjen Pol Drs Budi Gunawan, S.H. M.Si. dari hasil penyelidikan disimpulkan sebagai transaksi yang wajar dan telah diberitahukan kepada Kepala PPATK dengan surat Kapolri sebagaimana point 1.c tersebut di atas," tulis surat pemberitahuan Bareskrim Polri dikutip merdeka.com, Jumat (9/1).


Surat itu dibuat pada 20 Oktober 2010 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus, Kombes Pol Arief Sulistyanto atas nama Kepala Bareskrim Polri.

Jadi, yang benar bagaimana sih?

4. Butuh Dua Orang untuk Menari Tango

It takes two to tango, itulah idiom yang terkenal. Kalau dibuat dalam bahasa Indonesia, mungkin jadi "perlu dua orang untuk bersalaman". Tapi, ada yang lebih dahsyat dari itu, yaitu idiom bikinan saya, "diperlukan tiga kaki untuk tripod kamera" :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun