Mohon tunggu...
Money

Pengaruh Risywah terhadap Mental Anak

10 Oktober 2017   20:50 Diperbarui: 10 Oktober 2017   20:57 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada masa modern ini anak sudah menjadi seorang kewajiban kepada orang tuanya untuk lebih ketat lagi dalam menjaga pergaulan serta perbaikan tata perillaku.dengan adanya globalisasi seorang anak perlu bimbingan yang ketat serta pengarahan kepada hal-hal yang bersifat positif.sebagai orang tua tentunya banyak sekali tuntutan untuk membimbing serta membentuk karakter anak yang baik,yang nantinya pada dewasanya kan menjadi anak yang berbakti kepada orang tua,agama serta negaranya.penulis disini akan sedikit menjelaskan bagaimana pengaruh risywah terhadap mentalitas anak dalam pembentukan karakternya namun sebelum diulas secara lebih spesifik ada baiknya kita kenali dulu risywah itu sendiri.

Definisi risywah

 menurut bahasa risywah berarti  "pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dihalalkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya ". Atau "pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu".

Sedangkan menurut istilah risywah berarti " pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar dan untuk menguatkan dan memenangkan yang salah".

Hukum risywah

Dari definisi yang telah diulas diatas ada dua sisi yang saling terkait dalam risywah.arrasyi(penyuap) dan almurtasy (penerima suap),yang dua-duanya sama-sama diharamkan dalam islam menurut kesepakatn para ulama',bahkan perbuatan tersebut dikategorikan dalam kelompok dosa besar,sebagaimana sabda rasulullah Saw:

"Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap"(HR khamsah kecuali Annasa'i dan di shahihkan oleh Attirmidzi).

Dan  Alquran juga menjelaskan:

"dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah )kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu (dengan jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahui ". (QS-Al Baqarah 188)

Pembagian risywah

Imam hanafi membagi risywah dari 4 bagian:

  • Memberikan sesuatu untuk mendapatkan pangkat dan jabatan hukumnya adalah haram baik bagi penyuap maupun dari penerima
  • Memberikan sesuatu kepada hakim agar bisa memenangkan perkara hukumnya haram bagi penyuap dan yang disuap
  • Memberikan sesuatu agar mendapat perlakuan yang sama dihadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan,hukumnya haram bagi yang disuap saja.
  • Memberikan sesuatu kepada seseorang yang tidak bertugas dipengadilan atau di instansi tertentu agar bisa menolongnya dalam mendapatkan haknya di pengadilan dan instansi tersebut,maka hukumnya halal bagi keduanya (pemeberi dan penerima )sebagai upah atas tenaga potensi yang dikeluarkannya.tapi ibnu mas'ud dan masruq lebih cenderung bahwa pemberian tersebut juga termasuk suap yang dilarang,karena orang tersebut memang harus membantunya agar tak terdholimi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun