Mohon tunggu...
Kholilah ZakiyatusSyarifah
Kholilah ZakiyatusSyarifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ngidol adalah healing terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Menjadi Wabah dalam Negeri

9 Desember 2022   19:09 Diperbarui: 9 Desember 2022   19:12 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi Menjadi Wabah Dalam Negri

Oleh:Kholilah Zakiyatussyarifah

Korupsi bukanlah problem baru pada problem hukum, serta perekonomian suatu negara karena intinya korupsi sudah terdapat selama ribuan tahun.sesuai pada zaman terbaru ini,  korupsi mungkin tidak setua kejahatan lain seperti pembunuhan, perampokan dan  pencurian. namun,  Jika kita mengambil arti yang berbeda serta restriksi yang sudah diberlakukan, korupsi ialah turunan (derivatif) asal berbagai kejahatan seperti pencurian, perampokan, penyalahgunaan kekuasaan, dan  lain-lain.

Korupsi secara luas disebut menjadi penyakit di Indonesia, bahkan terdapat yang menganggapnya telah sebagai sosial budaya. Korupsi pada Indonesia waktu ini bersifat sistemik dan  endemik, sebagai akibatnya tidak hanya merusak keuangan nasional serta perekonomian nasional, tetapi juga pelanggaran hak ekonomi dan  sosial warga  luas.     Tindak pidana korupsi, Subyek hukum serta sikap pidana korupsi merupakan siapa saja, meliputi semua orang.  Tercantum pada (Pasal 1 nomor  tiga UU No. 31 Tahun 1999). Bila melihat rumusan tindak pidana yg diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan  dihubungkan menggunakan subjek aturan yg dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka tidak seluruh tindak pidana korupsi bisa dilakukan sang Politikus.

Korupsi wajib  ditinjau menjadi kejahatan yg sangat luar biasa,oleh sebab itu memerlukan upaya luar biasa juga buat menghentikannya. Upaya yang dapat dilakukan yaitu upaya penindakan serta upaya pencegahan. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan warga  wajib  andil dalam proses tadi. keliru satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan menanamkan budaya anti korupsi di pembelajaran disekolah.

Konsep Pendidikan Anti Korupsi. Keterlibatan pelajar pada upaya pemberantasan korupsi tentu tidak di upaya penindakan yg artinya wewenang institusi penegak hukum. kiprah aktif pelajar diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di rakyat. Pelajar diperlukan bisa berperan menjadi agen perubahan serta motor penggerak gerakan anti korupsi pada masyarakat. buat bisa berperan aktif pelajar perlu dibekali menggunakan pengetahuan yang cukup perihal seluk beluk korupsi serta pemberantasannya. Korupsi ditanah air bisa dianggap pula menggunakan "Warisan Haram"tanpa surat wasiat, karena korupsi tetap lestari meskipun diharamkan sang hukum hukum yang berlaku pada negeri ini.

terdapat dua faktor  yang menyebabkan terjadinya korupsi, yaitu faktor internal dan  faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang disebabkan sang diri langsung. Faktor eksternal merupakan faktor yang disebabkan sang masalah dari luar. Faktor internal berasal berasal aspek moral, misalnya lemahnya keimanan,kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau sikap. misalnya pola biologi konsumtif serta aspek sosial mirip keluarga yg dapat mendorong seorang berperilaku korup. Faktor eksternal bisa dilacak dari segi ekonomi,contohnya honor  atau pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politik, meraih serta mempertahankan kekuasaan, aspek manajemen serta organisasi yaitu tidak adanya akuntanbilitas serta transparansi, aspek hukum, terlihat pada buruknya wujud perundang -undangan serta lemahnya penegakan hukum dan  aspek sosial yaitu lingkungan atau rakyat yang kurang mendukung sikap anti korupsi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun