Mohon tunggu...
Khoirul Anam
Khoirul Anam Mohon Tunggu... Ilustrator - Freelancer

Designer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sustainable Development Goals dalam Upaya Pembangunan Nasional Sudut Pandang Maqashid Syariah

29 September 2022   06:26 Diperbarui: 29 September 2022   06:50 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pixabay and Edit by Khoirul Anam

Didirikan Pada 25 September 2015 bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai kesepakatan pembangunan global. Kurang lebih 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla turut mengesahkan Agenda SDGs. 

Dengan mengusung tema "Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan", SDGs yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030), guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. 

SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai Tujuan dan Target SDGs

Konsep SDGs ini diperlukan sebagai kerangka pembangunan baru yang mengakomodasi semua perubahan yang terjadi pasca 2015-MDGs. Terutama berkaitan dengan perubahan situasi dunia sejak tahun 2000 mengenai isu deflation sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perubahan iklim semakin krusial, perlindungan sosial, food and energy security, dan pembangunan yang lebih berpihak pada kaum miskin. 

Berbeda halnya dengan MDGs yang ditujukan hanya pada negara-negara berkembang, SDGs memiliki sasaran yang lebih universal. SDGs dihadirkan untuk menggantikan MDGs dengan tujuan yang lebih memenuhi tantangan masa depan dunia.

 Tujuan dari SDGs juga dapat dicapai dengan melibatkan banyak lembaga, termasuk diantaranya yaitu lembaga keuangan syariah. Hal ini karena pencapain SDGs sejalan dengan tujuan yang dicapai dalam konsep ekonomi Islam. 

Ada kesamaan dalam tujuan dan sejalan dengan apa yang ingin dicapai keduanya.3 SDGs memang saling berintegrasi dengan eonomi Islam dengan konsepnya yaitu maqhasid syariah yang bertujuan kemaslahatan, yang berujung pada kebahagiaan dunia dan akhirat. Upaya pembangunan nasional di dalam Islam harus mengedepankan nilai-nilai kebajikan yang universal dan norma-norma Islam.

 Islam sebagai agama yang paripurna dan bersifat Universal, telah mengatur segala sisi kehidupan mulai dari yang terkecil hingga suatu yang diaggap hal besar.

Semua bagian yang menyangkut hajat hidup manusia telah diatur dalam islam baik itu ibadah yang merupakan perwujudan hubungan antara manusia sebagai hamba dengan Allah sebagai Pencipta, atau pun dalam sisi syariah dan Muamalah yang merupakan perwujudan hubungan sesama manusia sebagai makhluk sosial. 

Pada sisi Muamalah, islam mengatur dalam segala sisi baik ekonomi, sosial, politik dan lain-lain. Syari'at-syari'at dalam Islam, baik berupa perintah maupun larangan semuanya bermuar a pada pemeliharaan lima hal pokok (al-dharuriyyat al-khams), yaitu:

(1) Memelihara agama (hifzh al-din/protection of faith), (2) Memelihara jiwa (hifzh al-nafs/protection of life), (3) Memelihara akal (hifzh al-'aql/protection of intellect), (4) Memelihara keturunan (hifzh al-nasl/protection of posterity) dan (5) Memelihara harta (hifzh al-mal/protection of property).

Kaidah maqashid ini menjelaskan tentang tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam syariat yang diciptakan Allah SWT untuk manusia. Seperti diketahui, para ulama telah sepakat bahwa esensi dari maqashid syariah adalah maslahat hamba (li mashalih al-'ibad) di dunia ini dan di akhirat nanti, baik dengan cara mendatangkan manfaat atau menolak mafsadat.

Dari uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan pendelaman terkait Sustainaible Development Goals (SDGs) dalam upaya pembangunan nasional dalam perspektif konsep ekonomi Islam yang memiliki arah dan tujuan yang sama dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Sustainable Development Goals atau SDGs mempunyai 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi.

Tujuan ini dicanangkan bersama oleh negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbitkan pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030. Tujuan ini merupakan kelanjutan atau pengganti dari Tujuan Pembangunan Milenium yang ditandatangani oleh pemimpin-pemimpin dari 189 negara sebagai Deklarasi Milenium di markas besar PBB pada tahun 2000 dan tidak berlaku lagi sejak akhir 2015.

SDGs mempunyai 17 Sasaran Global (The Global Goals) yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030, yaitu:

1. Tanpa kemiskinan (No Poverty): hilangkan kemiskinan dalam bentuk apa pun di seluruh penjuru dunia;

2. Tanpa kelaparan (Zero Hunger): hilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan, perbaikan nutrisi, serta mendorong budidaya pertanian yang berkelanjutan;

3. Kesehatan yang baik dan kesejahteraan (Good Health and Well-Being): menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan hidup untuk seluruh masyarakat di segala umur;

4. Pendidikan berkualitas (Quality Education): menjamin pemerataan pendidikan yang berkualitas serta meningkatkan kesempatan belajar untuk semua orang;

5. Kesetaraan gender (Gender Equality): mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum ibu dan perempuan;

6. Air bersih dan sanitasi (Clean Water and Sanitation): menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua orang;

7. Energi bersih dan terjangkau (Affordable and Clean Energy): menjamin akses terhadap sumber energi yang terjangkau, terpercaya, berkelanjutan dan modern untuk semua orang;

8. Pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi (Decent Work and Economic Growth): mendukung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, lapangan kerja yang produktif serta pekerjaan yang layak untuk semua orang;

9. Industri, inovasi dan infrastruktur (Industry, Innovation and Infrastructure): membangun infra stuktur yang berkualitas mendorong peningkatan industri yang berkelanjutan serta mendorong inovasi;

10. Mengurangi kesenjangan (Reduced Inequalities): mengurangi ketidaksetaraan baik di dalam sebuah negara maupun diantara negara negara di dunia;

11. Keberlanjutan kota dan komunitas (Sustainable Cities and Communities): membangun kota-kota serta pemukiman yang berkualitas, aman dan berkelanjutan;

12. Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (Responsible Consumption and Production): menjamin keberlangsungan konsumsi dan pola produksi;

13. Aksi terhadap iklim (Climate Action): bertindak cepat untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya;

 

 

14. Kehidupan bawah laut (Life Below Water): melestarikan dan menjaga keberlangsungan laut dan kehidupan sumber daya laut untuk perkembangan yang berkelanjutan;

15. Kehidupan di darat (Life on Land): melindungi, mengembalikan dan meningkatkan keberlangsungan pemakaian ekosistem darat, mengelola hutan secara berkelanjutan, mengurangi tanah tandus serta tukar guling tanah;

16. Institusi perdamaan dan peradilan yang kuat (Peace and Justice Strong Institutions). Meningkatkan perdamaian termasuk masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang termasuk lembaga dan bertangungjawab untuk seluruh kalangan;

17. Kemitraan untuk mencapai tujuan (Partnership for The Goals): Memperkuat implementasi dan menghidupkan kembali kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan. Agar selaras dengan nilai-nilai Islam, maka The Global Goals terlebih dahulu harus ditelaah dari perspektif Islami, tepatnya maqashid syariah kontemporer.

Tujuan dalam SDGs di atas berfokus kepada kemaslahatan umat manusia dan lingkungan. Hal ini yang dimiliki oleh seorang muslim hendaknya bisa berkontribusi positif kepada orang-orang yang ada disekitarnya dan lingkungannya. Baik melalui perkataan dan perbuatan, semisal menjaga lingkungan sekitar dan melestarikan penghijauan sehingga memberikan manfaat pada alam dan manusia.

SDGS SUDUT PANDANG MAQASHID SYARIAH

Maqashid syariah secara etimologi terbagi atas dua kata, yakni maqasid dan syari'ah. Kata maqashid, bentuk plural dari maqsid, dapat diartikan sebagai beberapa tujuan, sedangkan asy-syari'ah yakni sarana menuju sumber air sebagai sumber kehidupan.

9 Bisa diartikan maqasid syariah dapat dipahami sebagai maksud dari rangkaian hukum Islam untuk terbentuknya kemaslahatan dan keadilan masyarakat. Maqashid syarih ditujukan demi mengupayakan kemaslahatan di dunia dan akhirat secara simultan. 

Prinsip kemaslahatan itu terealisir dengan terpenuhinya tiga kebutuhan pokok; primer, sekunder, dan tersier (dharuriyah, hajiyah dan tahsiniyah). Kebutuhan primer (dharuriyah) tercapai jika ada peneguhan terhadap kelanggengan lima hal pokok (mabadi' al-khams, dharuriyat al-khams); jiwa, agama, akal, harta, dan keturunan.

Dalam maqashid syariah disebutkan bahwa syari'at Islam harus melindungi lima hal pokok (Al-Dharuriyyat Al-Khams), yaitu: pertama, pemeliharaan lima hal pokok (Al-Dharuriyyat Al-Khams), yaitu (1) Memelihara agama (Hifzh Al-Din/ Protection of Faith), (2) Memelihara jiwa (Hifzh Al-Nafs/ Protection of Life), 

(3) Memelihara akal (Hifzh Al-'Aql/ Protection of Intellect), (4) Memelihara keturunan (Hifzh Al-Nasl/ Protection of Posterity) dan (5) Memelihara harta (Hifzh Al-Mal/ Protection of Property). Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan mengenai posisi pemeliharaan ekologis (Hifzh Al-'Alam) dalam Islam setara dengan menjaga maqashid al-syari'ah yang lima tadi.

Berikut ini 17 poin The Global Goals dalam perspektif maqashid syariah:

1. Hifzh al-Din (Perlindungan Agama)

Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diperjelas dalam Bab III Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga adalah meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.

Upaya SDGs dalam Hal ini untuk menghilangkan kekerasan, perilaku kejam dan juga menjamin hukum yang adil. Tujuan SDGs dalam hal ini yaitu menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak dan menggalakkan aturan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.12

2. Hifzh al-Nafs (Perlindungan Jiwa Raga)

Menurut Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, kesejahteraan dalam perspektif Islam mencakup dua pengertian, yaitu: 1) Kesejahteraan holistik dan seimbang, yakni kecukupan materi yang didukung oleh terpenuhinya kebutuhan spiritual serta mencakup individu dan social; 2) Kesejahteraan di dunia dan akhirat (falah), sebab manusia tidak hanya hidup di alam dunia, tetapi juga di alam setelah kematian (akhirat).

Kecukupan materi di dunia ditunjukkan dalam rangka untuk memperoleh kecukupan di akhirat.13 Konsep kesejahteraan dalam ekonomi Islam tidak hanya diukur berdasarkan nilai ekonomi saja, tetapi juga mencakup nilai moral, spiritual, dan juga nilai sosial.

Pandangan Islam sesuai dengan syariat menawarkan kepada manusia berfungsi sebagai rahmat, penjelas, kabar gembira, dan solusi dari permasalahan hidup manusia, termasuk dalam pembangunan berkelanjutan mengenai penataan ruang perkotaan. Dalam pandangan Islam pembentukan sebuah kota bisa terlihat pada jaman kerajaan Islam di dunia, dengan gaya arsitektur yang khas bisa terlihat dari peninggalan kerajaan Islam seperti bentuk gerbang, gedung tempat pertemuan dan masjid.

Salah satu target dalam pembangunan yang dilakukakan SDGs yaitu kota dan pemukiman yang berkelanjutan.

Jadi pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua.

3. Hifzh al-Aql (Perlindungan Akal)

 

Jika selama ini pemaknaan Hifzh al-'Aql masih terbatas pada larangan minum-minuman keras, maka sekarang telah berkembang menjadi 'pengembangan pikiran ilmiah, 'perjalanan menuntut ilmu', 'melawan mentalitas taklid', dan 'mencegah mengalirnya tenaga ahli keluar negeri. 

Perhatian Islam terhadap akal bisa dilihat dengan banyaknya ayat yang berbicara tentang akal. Imam Syafi'i menjadikan akal yang cerdas sebagai syarat utama meraih ilmu (dzaka') sebelum syarat lainnya.

Pendidikan merupakan salah satu komponen utama dalam pembangunan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Quality education merupakan salah satu program dari 17 tujuan SDGs yang berupaya untuk meningkatkan pendidikan berkualitas secara inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua orang. 

Menurut pandangan Islam kewajiban menuntut ilmu merupakan hak bagi setiap Muslim.

Hak dan kewajiban untuk belajar dan mengajar ini dalam penerapannya di Indonesia fokus pada pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, membuka kesempatan pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu maupun dari daerah terpencil/tertinggal/terluar, pemberantasan buta huruf, dan peningkatan kualitas tenaga pendidik baik berupa sertifikasi, workshop/pelatihan, maupun kesempatan melanjutkan jenjang pendidikan.

 

4. Hifzhh al-Nasl (Perlindungan Keturunan)

Pemikiran Al-Shwi tentang konsep Hifzh al-Nasl dalam konteks jaminan lingkungan sehat yang mendukung tumbuh kembang pelajar di atas mempunyai relevansi dengan empat point The Global Goal (6) Air Bersih dan Sanitasi; (13) Aksi terhadap Iklim; (14) Kehidupan Bawah Laut; (15) Kehidupan di Darat. 

Gejala di atas agaknya telah dipikirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.19 Beberapa tujuan di atas menjadi bagian penting dalam pembangunan dan menjaga lingkunan. 

Indikator dalam capaian ini yaitu pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.

5. Hifzh al-Mal (Perlindungan Harta)

 

Upaya pengurangan kemiskinan sebagai garis depan dalam tujuan SDGs, menurut laporan terbaru dari PBB, mengalami perlambatan dalam prosesnya. Perlambatan ini menunjukkan bahwa dunia perlu menemukan strategi baru untuk membuat tujuan ini kembali ke jalurnya untuk mencapai target tingkat kemiskinan ekstrim kurang dari 3% pada tahun 2030. 

Kemiskinan adalah masalah multidimensi karena berkaitan dengan ketidakmampuan akses baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan partisipasi dalam masyarakat.

Berdasarkan konteks Islam, kemiskinan tidak hanya dinilai dari banyaknya pengeluaran atau pendapatan tetapi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok secara individual. Kebutuhan pokok tersebut mencakup sandang, pangan, tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan secara layak.

Selain mengurangi kemiskinan SDGs bertujuan untuk menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan. Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi keberlanjutan hidup manusia dan apabila tidak tersedia dapat menimbulkan kondisi yang dapat mengancam kehidupan. 

Oleh karena itu hak mendapatkan pangan yang layak merupakan hak asasi manusia. Islam memiliki konsep dan visi dalam mewujudkan ketahanan pangan karena merupakan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh masyarakat dan pemerintah bertanggungjawab dalam menjamin ketersediannya. Syariat Islam menaruh perhatian pada usaha untuk meningkatkan produktivitas lahan.

Proses menjaga harta atau hifzh al-mal yang menjadi poin penting juga dalam tujuan SDGs yaitu energi bersih dan terjangkau. Energi merupakan bahan yang vital bagi keberlangsungan bangsa, terutama bangsa Indonesia. 

Hal tersebut diperlukan dilakukan perencanaan yang matang agar ketersediaan energi bisa menjamin keberlangsungan hidup untuk masa yang akan datang. Keperluan energi bagi masyarakat Indonesia terus bertambah seiring perkembangan zaman dan laju pertumbuhan penduduk. 

Hal ini menjadi salah satu tujuan SDGs yaitu pada tahun 2030, memperluas infrastruktur dan meningkatkan teknologi penyediaan layanan energi modern dan berkelanjutan bagi semua negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil dan negara berkembang terkurung daratan, sesuai program dukungan masing-masing.

#SDGs

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun